ilustrasi obat-obatan (Foto: Livescience)
ilustrasi obat-obatan (Foto: Livescience)

Polres Serang Bekuk Pemuda Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal

Hendrik Simorangkir • 04 November 2022 18:04
Tangerang: Polres Serang meringkus seorang pemuda berinisial BN, 23, asal Desa Keragilan, Kabupaten Serang lantaran memiliki ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol. Barang haram tersebut dimiliki pelaku dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
 
"Dari pelaku disita barang bukti 8 ribu butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini pelaku berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat, 4 November 2022.
 
Yudha menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pukul 06.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang tersebut.

"Kami langsung melakukan pendalaman informasi terkait itu. Kami berhasil menangkap pelaku saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja obat terlarang itu di pinggir jalan depan kantor Bank BTN Serang," katanya.
 
Baca: Penyerang Puskesmas di Gowa Diduga Terpengaruh Obat Terlarang

Yudha menjelaskan, pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan dalam penggeledahan dari tasnya ditemukan barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8 ribu butir hexymer dan 190 butir tramadol.
 
"Pelaku mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
 
Yudha menegaskan, pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk memberantas narkoba agar tidak sampai ke tangan geng motor yang sudah meresahkan masyarakat. Dia pun mengimbau masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak mengonsumsi narkoba. 
 
"Jangan dekati narkoba karena saya akan menindak tegas tanpa pandang siapapun walau hanya sebatas menggunakan," tegasnya.
 
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan