Padang: Polresta Padang mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel "A" yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, pada Selasa malam, 20 Septemebr 2022.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO, 32, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis, 22 September 2022.
Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya pula.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.
Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan yang membuat resah masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas penyakit masyarakat serta penegakan hukum perlindungan anak.
"Berbekal penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penggerebekan kami juga mengamankan anak berusia 16 tahun yang akan dieksploitasi oleh tersangka kepada seorang pria," katanya lagi.
Padang: Polresta Padang mengungkap kasus dugaan
prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel "A" yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, pada Selasa malam, 20 Septemebr 2022.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai
muncikari, WO, 32, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis, 22 September 2022.
Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan
anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya pula.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.
Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan yang membuat resah masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas penyakit masyarakat serta penegakan hukum perlindungan anak.
"Berbekal penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penggerebekan kami juga mengamankan anak berusia 16 tahun yang akan dieksploitasi oleh tersangka kepada seorang pria," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)