Dokumentasi Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Indonesia di Port Moresby, Ullif Taftazani, saat memberikan bantuan kepada nelayan asal Merauke yang ditangkap tentara PNG. (ANTARA/HO-KBRI di Port Moresby
Dokumentasi Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Indonesia di Port Moresby, Ullif Taftazani, saat memberikan bantuan kepada nelayan asal Merauke yang ditangkap tentara PNG. (ANTARA/HO-KBRI di Port Moresby

Nelayan Merauke yang Ditahan Otoritas Papua Nugini Disidang 26 September

Antara • 16 September 2022 21:00
Jayapura: Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini, Andriana Supandi, mengatakan, sidang 13 nelayan asal Merauke, Papua, yang ditangkap tentara Papua Nugini dijadwalkan pada 26 September mendatang.
 
"Mudah-mudahan jadwal sidang yang akan dilaksanakan di Port Moresby tidak ditunda lagi karena sebelumnya dijadwal pada 8 September lalu," katanya dari Port Moresby, Papua, yang dihubungi dari Jayapura, Papua, Jumat, 16 September 2022.
 
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi para nelayan selama persidangan. Ke-13 nelayan itu merupakan ABK dua kapal motor nelayan, yaitu KMN Asyla 77 (tujuh ABK) dan KMN Baraka Faris 21 (enam ABK).
 
"Kedua kapal tiba di Port Moresby pada 29 Agustus lalu setelah sebelumnya ditangkap tentara PNG pada 22 Agustus di perairan PNG," kata dia.
 
Baca: KBRI Siapkan Pengacara Dampingi 13 Nelayan Merauke yang Ditangkap Otoritas Papua Nugini
 
Saat ditanya apakah sudah ada laporan dari pemerintah PNG terkait kasus penembakan yang menewaskan nelayan asal Merauke, dia katakan, belum ada. "Penyelidikan masih dilakukan semua otoritas terkait PNG," kata Supandi.
 
Tentara PNG, selain menangkap dua kapal nelayan beserta 13 ABK-nya, pada 22 Agustus lalu juga menembak nelayan yang juga nakhoda KM Calvin 02 hingga meninggal di tempat.

Setelah menembaki kapal, kapal itu dibiarkan keluar dari perairan PNG dan tiba di Merauke pada 23 Agustus lalu. Ke-13 nelayan asal Merauke yang sedang menghadapi persidangan di pengadilan Port Moresby yaitu ABK KMN Arsila 77, yaitu Sarif Casiman (nahkoda), Riki, Farid, Joko, Canu, Lasani, dan Joni.
 
Sedangkan ABK KMN Baraka Paris adalah Rohman (nahkoda), Beni, Mor, Amin, Nando, dan Emi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan