Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut pelanggaran pemakaian otopet di kawasan Tugu hingga Malioboro tetap bisa ditindak meski Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta belum terbit. Pelanggaran dinilai tetap bisa ditindak dengan aturan di atasnya.
"(Pelanggar) bisa (ditindak) menggunakan peraturan menteri," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Peraturan Menteri yang Kadarmanta maksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, sudah ada juga Surat Edara (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022.
Ia mengatakan belum adanya penindakan bukan semata aturan itu tidak dijalankan. Selain itu, kata dia, pemasangan spanduk maupun stiker larangan mobilitas otopet di kawaan Tugu hingga Malioboro sebagai penegas agar wisatawan maupun masyarakat tidak melakukan pelanggaran.
"Jadi saya mohon, baik bagi para pengguna maupun yang menyewakan agar disewakan di tempat-tempat yang memang sudah diatur untuk otopet. Ini bukam untuk kepentingan pemda saja kok. Ini juga untuk kepentingan umum agar yang menggunakan maupun pengguna jalan lain aman," jelas dia.
Ia mengatakan komunikasi dengan Pemkot Yogyakarta juga sudah dilakukan dalam hal pembuatan aturan yang spesifik untuk pemberian sanksi. Ia berharap aturan itu bisa segera dikeluarkan.
Sementara, beberapa hari lalu Pemkot Yogyakarta menyatakan Perwal akan keluarkan pekan ketiga atau keempat bulan Juli.
"Itu masalahnya peraturan menteri harus didetailkan. Jadi di situ penindakannya menjadi seperti apa, larangan itu kalau kemudian ada pelaggarannya nanti hukumannya seperti apa? Itu yang didetailkan di peraturan walikota," ucapya.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut pelanggaran pemakaian otopet di kawasan
Tugu hingga Malioboro tetap bisa ditindak meski Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta belum terbit. Pelanggaran dinilai tetap bisa ditindak dengan aturan di atasnya.
"(Pelanggar) bisa (ditindak) menggunakan peraturan menteri," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Peraturan Menteri yang Kadarmanta maksud yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan
Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, sudah ada juga Surat Edara (SE) Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang diterbitkan 31 Maret 2022.
Ia mengatakan belum adanya penindakan bukan semata aturan itu tidak dijalankan. Selain itu, kata dia, pemasangan spanduk maupun stiker larangan mobilitas otopet di kawaan Tugu hingga Malioboro sebagai penegas agar wisatawan maupun masyarakat tidak melakukan pelanggaran.
"Jadi saya mohon, baik bagi para pengguna maupun yang menyewakan agar disewakan di tempat-tempat yang memang sudah diatur untuk otopet. Ini bukam untuk kepentingan pemda saja kok. Ini juga untuk kepentingan umum agar yang menggunakan maupun pengguna jalan lain aman," jelas dia.
Ia mengatakan komunikasi dengan Pemkot Yogyakarta juga sudah dilakukan dalam hal pembuatan aturan yang spesifik untuk pemberian sanksi. Ia berharap aturan itu bisa segera dikeluarkan.
Sementara, beberapa hari lalu Pemkot Yogyakarta menyatakan Perwal akan keluarkan pekan ketiga atau keempat bulan Juli.
"Itu masalahnya peraturan menteri harus didetailkan. Jadi di situ penindakannya menjadi seperti apa, larangan itu kalau kemudian ada pelaggarannya nanti hukumannya seperti apa? Itu yang didetailkan di
peraturan walikota," ucapya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)