Yogyakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menjelaskan saat ini tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta untuk menyanksi pemakai otopet di kawasan Malioboro hingga Tugu. Perwal itu tengah dalam pembahasan hingga beberapa hari ke depan.
"Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata Noviar dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Keberadaan Perwal itu akan menguatkan SE Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu telah diterbitkan 31 Maret 2022.
"Kami harapkan Minggu ketiga bulan Juli ini (Perwal) sudah keluar," ujar dia.
Noviar mengatakan ancaman sanksi itu akan diberlakukan bagi pemakai maupun penyedia jasa pemakaian otopet. Meski Perwal belum diterbitkan, pihaknya bersama Jogoboro, Jagamargo, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan DIY, serta Satpol PP Kota dan DIY akan tetap melakukan pengawasan.
BACA: Polrestabes Makassar Larang Distributor Pasarkan Sepeda Listrik
"Mulai malam ini mulai patroli. Bila menemukan pelanggar (kami) akan menyita KTP dulu. Kemudian diminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan Perwal masih dalam tahap penyusunan. Ia memperkirakan bulan ini akan bisa diterbitkan.
"Minggu ini diharapkan sebagian besar (isi Perwal) sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," ujar Sumadi.
Ia berharap Perwal bisa diterapkan pada Agustus mendatang. Adapun gambaran sanksi di dalam Perwal itu meliputi sanksi administratif bagi pelanggaran pertama dan penyitaan bisa melanggar berulang.
"Saya kembali mengimbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya nggak usah melawan aturan," ucapnya.
Yogyakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menjelaskan saat ini tengah membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta untuk menyanksi pemakai
otopet di kawasan Malioboro hingga Tugu. Perwal itu tengah dalam pembahasan hingga beberapa hari ke depan.
"Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata Noviar dihubungi, Kamis, 14 Juli 2022.
Keberadaan Perwal itu akan menguatkan SE Gubernur DIY bernomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan
Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu telah diterbitkan 31 Maret 2022.
"Kami harapkan Minggu ketiga bulan Juli ini (Perwal) sudah keluar," ujar dia.
Noviar mengatakan ancaman sanksi itu akan diberlakukan bagi pemakai maupun penyedia jasa pemakaian otopet. Meski Perwal belum diterbitkan, pihaknya bersama Jogoboro, Jagamargo, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan DIY, serta Satpol PP Kota dan DIY akan tetap melakukan pengawasan.
BACA:
Polrestabes Makassar Larang Distributor Pasarkan Sepeda Listrik
"Mulai malam ini mulai patroli. Bila menemukan pelanggar (kami) akan menyita KTP dulu. Kemudian diminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan Perwal masih dalam tahap penyusunan. Ia memperkirakan bulan ini akan bisa diterbitkan.
"Minggu ini diharapkan sebagian besar (isi Perwal) sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," ujar Sumadi.
Ia berharap Perwal bisa diterapkan pada Agustus mendatang. Adapun gambaran sanksi di dalam Perwal itu meliputi sanksi administratif bagi pelanggaran pertama dan penyitaan bisa melanggar berulang.
"Saya kembali mengimbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di Kota Yogya nggak usah melawan aturan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)