Sumenep: Dua pelaku pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Sumenep MT, 18, dan AR, 41, ditangkap. Korban Hamsan, 72, warga Desa Duko Pulau Kangean Kabupaten Sumenep dihabisi dengan cara diikat dengan pemberat lalu dilemparkan ke laut hidup-hidup.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di Sumenep ada juga yang di wilayah Lampung," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 9 November 2022.
Widiarti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat keluarga melaporkan kehilangan korban, dan justru menemukan jasadnya di pesisir pantai. Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan kematian yang tidak wajar, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Polisi menyimpulkan korban dibunuh.
"Pelakunya lebih dari 1 orang. Dua yang terdeteksi yakni MT dan AR hingga kami pun melakukan penangkapan," terangnya.
Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain yang membuat Hamsan meregang nyawa. Widiarti mengatakan motif pengeroyokan berujung pembunuhan ini setelah korban dituduh sebagai tukang santet. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sumenep: Dua pelaku
pengeroyokan dan pembunuhan sadis di Sumenep MT, 18, dan AR, 41, ditangkap. Korban Hamsan, 72, warga Desa Duko Pulau Kangean Kabupaten Sumenep dihabisi dengan cara diikat dengan pemberat lalu dilemparkan ke laut hidup-hidup.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Ada yang di
Sumenep ada juga yang di wilayah Lampung," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, 9 November 2022.
Widiarti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat keluarga melaporkan kehilangan korban, dan justru menemukan jasadnya di pesisir pantai. Berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan
kematian yang tidak wajar, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Polisi menyimpulkan korban dibunuh.
"Pelakunya lebih dari 1 orang. Dua yang terdeteksi yakni MT dan AR hingga kami pun melakukan penangkapan," terangnya.
Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain yang membuat Hamsan meregang nyawa. Widiarti mengatakan motif pengeroyokan berujung pembunuhan ini setelah korban dituduh sebagai tukang santet. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)