Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan menjelang Hari Raya Iduladha, relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah, khususnya pada kegiatan keagamaan.
"Di Peraturan Wali Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idulfitri," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Juli 2022.
Adapun kini Pemkot Bandung telah menerbitkan revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung.
| Baca juga: Pemkab Tangerang Batasi Jemaah Salat Iduladha 50% dari Kapasitas |
Pada peraturan tersebut, perubahan hanya terletak pada persyaratan untuk mengunjungi ruang-ruang publik. Menurutnya masyarakat yang ingin berkunjung ke ruang publik seperti mal, pusat perbelanjaan, dan yang lainnya, perlu melengkapi vaksin hingga dosis ketiga.
Meski tetap diperbolehkan 100 persen, ia meminta masyarakat atau umat muslim yang akan beribadah di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Minimal, kata dia, harus menggunakan masker.
Adapun, pihaknya menargetkan vaksin dosis ketiga mencapai 50 persen pada akhir Agustus. Menurutnya pengawasan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan kembali ditingkatkan.
"Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," kata Yana.
Sejauh ini, tingkat vaksinasi dosis ketiga di Kota Bandung baru mencapai 35,2 persen. Adapun masyarakat Bandung yang menjadi sasaran vaksinasi berjumlah 1.952.358 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id