Ilustrasi warga mengikuti salat Idulfitri di Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, Senin (2/5/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi warga mengikuti salat Idulfitri di Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, Senin (2/5/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pemkab Tangerang Batasi Jemaah Salat Iduladha 50% dari Kapasitas

Hendrik Simorangkir • 07 Juli 2022 14:16
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membatasi total kapasitas jemaah di tempat ibadah saat pelaksanaan salat Iduladha. Pembatasan sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah.
 
"Selama pelaksanaan salat Iduladha di ruang terbuka kita persilakan, tetapi kalau di ruang tertutup masjid harus kapasitasnya 50 persen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Menurut Zaki, adanya pembatasan kapasitas jumlah jemaah di dalam ruang tertutup masjid tersebut dikhawatirkan terjadinya penumpukan yang dapat memunculkan penularan covid-19. 

"Salat Iduladha tetap diperbolehkan dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
 
Baca: Pemkot Tangsel Manut Iduladha Digelar Minggu 10 Juli

Zaki menuturkan, pihaknya tengah melakukan persiapan dalam menyambut pelaksanaan ibadah Iduladha, seperti kembali memperketat dan menyiapkan fasilitas penerapan protokol kesehatan seperti tempat pencucian tangan, masker, alat pengukur suhu tubuh dan sterilisasi masjid menggunakan cairan atau penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. 
 
"Termasuk saat pembagian hewan kurban itu juga diperketat pelaksanaan protokol kesehatannya," ucap dia.
 
Selain itu, Zaki menambahkan, pihaknya pun melarang untuk masyarakat mengadakan pelaksanaan takbir keliling saat nanti menjelang Iduladha.
 
"Nanti saya bersama pak Kapolres akan memberikan imbauan dan juga patroli pada saat malam takbiran," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan