Konferensi pers pengungkapan kasus Ekshibisionisme da Pornografi dengan korban anak. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Konferensi pers pengungkapan kasus Ekshibisionisme da Pornografi dengan korban anak. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Bocah di Yogyakarta Jadi Korban Ekshibisionisme

Ahmad Mustaqim • 11 Juli 2022 17:00
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus ekshibisionisme dengan korban anak-anak. Salah satu korban anak yang terungkap yakni bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.
 
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Pasaribu, menjelaskan, kasus terkuak usai laporan dari orang tua dan guru yang menyebut anak berusia 10 tahun orang tak dikenal pada Juni lalu.
 
"Saat dihubungi, (korban) diajak melihat alat kelamin pelaku melalui video call," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin, 11 Juli 2022.

Hasil penelusuran, polisi menetapkan seseorang berinisial FAS, 27, sebagai tersangka. FAS ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
 
Dalam operasinya, FAS diduga memiliki kelompok dalam melakukan aksi ekshibisionisme dan pornografi. Polisi menemukan grup percakapan WhatsApp dan facebook dengan anggota hingga ribuan orang.
 

Baca juga: Putra Kiai Jombang Hadapi Persidangan


Pada forum tersebut, lanjut Roberto, para anggota berbagi foto, video, serta nomor WA yang rata-rata masih anak-anak.
 
"Setelah dapat target, (pelaku) mengaku teman sebaya atau kelas agar membuat target menjadi nyaman," ujar Roberto.
 
FAS mengaku ke polisi telah melakukan aksi itu sejak Mei. Menurut Roberto, FAS menghubungi hingga 4 anak sebagai target.
 
"Kami sudah koordinasi dengan psikolog, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Bapas (Balai Pemasyarakatan). Tujuannya menjamin anak-anak yang dihubungi mendapat pendampingan psikologis, agar tidak mengganggu perkembangan mental," kata dia.
 
Roberto menambahkan, kasus tersebut masuk kategori kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi. Polisi menjerat pelaku dengan UU Pornografi, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya di atas 5 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan