MSAT, 42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022. (MI/Heri Susetyo)
MSAT, 42, tersangka pencabulan santri di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat, 8 Juli 2022. (MI/Heri Susetyo)

Putra Kiai Jombang Hadapi Persidangan

Amaluddin • 11 Juli 2022 16:16
Surabaya: Sidang perdana perkara pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, akan digelar pekan depan, Senin, 18 Juli 2022. Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Jatim telah melengkapi seluruh pemberkasan atau P21 kasus tersebut.
 
"Sidang pertama atau perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 18 Juli pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, Senin, 11 Juli 2022.
 
Agung mengatakan PN Surabaya telah menerima penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Pengadilan mempersiapkan sidang secara virtual dan langsung.

"Semuanya sudah siap, tinggal menunggu jadwal sidang pekan depan," ujarnya.
 
Baca juga: Kajati Jatim Pimpin Langsung Sidang Kasus Pencabulan Putra Kiai Jombang

MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan para korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
 
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus dengan menetapkan MSAT sebagai tersangka pada 2020. MSAT pun mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangka namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim lalu dinyatakan lengkap atau P21.
 
Pada Januari 2022, MSAT dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik ke Kejati Jatim, namun dia mangkir. Polda Jatim akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.
 
Akibat perbuatannya, MSAT dijerat pasal berlapis seperti pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama tujuh tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan