Polresta Solo menangkap MAW, warga Sukoharjo, pelaku tindak pelecehan seksual sesama jenis dengan korban empat anak laki-laki. Medcom.id/ Triawati PP
Polresta Solo menangkap MAW, warga Sukoharjo, pelaku tindak pelecehan seksual sesama jenis dengan korban empat anak laki-laki. Medcom.id/ Triawati PP

Dicekoki Miras, 4 Anak di Sukoharjo Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Triawati Prihatsari • 16 November 2022 13:15
Solo: Sebanyak 4 anak di Kota Solo menjadi korban tindak pelecehan seksual. Keempat korban merupakan pelajar berusia 14-16 tahun.
 
"Peristiwa tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 ini. Karena ini peristiwanya berentetan pada empat korban tersebut. Korban seluruhnya laki-laki, jadi ini sesama jenis. Ada korban juga yang mendapatkan pelecehan lebih dari sekali dari korban," urai Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 16 November 2022.
 
Pelaku MAW, 30, warga Sukoharjo melakukan tindak pelecehan seksual sesama jenis dengan modus membujuk korban untuk main gim daring bareng. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mencekoki miras korbannya. 

Pelaku juga mempertontonkan video porno pada korban sebelum beraksi. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
 
Baca: Plt Wali Kota Bekasi Perintahkan Disdik dan BKPSDM Pecat Guru Lecehakan Siswi

"Setelah itu korban diajak ke tempat kos pelaku dan diajak mengonsumsi miras. Tapi ada juga yang tidak diajak minum miras. Kemudian dipertontonkan video porno, dari aksi video porno itu dilancarkanlah bujuk rayu lagi pada korban untuk tindak pelecehan. Seluruh korban menolak, namun kalah tenaga karena mereka mabuk," bebernya. 
 
Kejadian tersebut terungkap dari laporan kerabat salah satu korban yang mencurigai gerak gerik salah satu korban yang dinilai aneh. Setelah dilakukan pengamatan, korban diketahui sering pergi ke kos pelaku. 
 
"Dari situlah terungkap kejadian pelecehan seksual tersebut. Korban kemudian melapor ke kami. Yang pasti semua korban di bawah paksaan dengan bujuk rayu oleh pelaku. Kondisi korban saat ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa dan bersekolah. Kami akan terus memantau kondisi korban dan melakukan pendampingan," ungkapnya. 
 
Akibat perbuatan tersebut, pelaku MAW diherat dengan pasal perlindungan anak dan diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan