Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan terhadap sesama warga binaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II Bandar Lampung.
Empat tersangka itu yakni IA, 17, warga Tanggamus, NP, 16, warga Bandar Lampung, RB, 17, warga Lampung Utara, dan BS, 17, warga Way Kanan.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan peran keempat tersangka yaitu melakukan penganiayaan hingga meninggal. Tersangka IA memukul bahu korban menggunakan tangan kanan dengan cara mengepalkan telapak kanan dan diarahkan ke bahu kiri korban sebanyak satu kali di blok Edelwis lapas anak.
NP memukul bahu korban menggunakan tangan kanan dengan cara mengepalkan telapak kanan dan diarahkan ke bahu kanan korban sebanyak satu kali. RP memukul bagian kening satu kali, menampar sebanyak lima kali, memukul dada korban sebanyak satu kali, dan dengkul sebelah kanan. Sementara BS menyulutkan rokok ke tangan kanan korban selama tiga detik.
"Keempat pelaku melakukan pemukulan karena korban merupakan anak baru di dalam sel tersebut. Dan menyuruh korban melakukan perbuatan tidak baik, jika tidak menurut dipukul," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini masih kita kembangkan dari pihak lapas juga sudah kita periksa," katanya.
Kasus bermula saat korban RF menjalani masa hukuman karena kenakalan remaja di Lapas Anak yang berada di Tegineneng, Pesawaran, Lampung, pada 2 Juni 2022.
Kemudian pada 28 Juni 2022 awal mula korban dianiaya oleh empat temannya yang merupakan warga binaan. RF yang merupakan warga binaan baru diperintahkan untuk melakukan perbuatan negatif. Jika tidak menuruti apa yang diperintahkan, korban dianiaya oleh pelaku.
Penganiayaan itu terus berlangsung hingga puncaknya 9 juli 2022, korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi hingga disulut menggunakan rokok.
Kemudian pihak Lapas menghubungi keluarga korban dengan alasan RF sedang sakit butuh perawatan. Pagi harinya, 10 Juli 2022 keluarga menjenguk RF dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Metro.
Pada Senin 11 Juli 2022 korban dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dalam keadaan kritis penuh luka lebam disekujur tubuh. Esok sorenya Selasa, 12 Juli 2022 korban dinyatakan meninggal.
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan empat tersangka
penganiayaan terhadap sesama warga binaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II Bandar Lampung.
Empat tersangka itu yakni IA, 17, warga Tanggamus, NP, 16, warga Bandar Lampung, RB, 17, warga Lampung Utara, dan BS, 17, warga Way Kanan.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan peran keempat tersangka yaitu melakukan
penganiayaan hingga meninggal. Tersangka IA memukul bahu korban menggunakan tangan kanan dengan cara mengepalkan telapak kanan dan diarahkan ke bahu kiri korban sebanyak satu kali di blok Edelwis lapas anak.
NP memukul bahu korban menggunakan tangan kanan dengan cara mengepalkan telapak kanan dan diarahkan ke bahu kanan korban sebanyak satu kali. RP memukul bagian kening satu kali, menampar sebanyak lima kali, memukul dada korban sebanyak satu kali, dan dengkul sebelah kanan. Sementara BS menyulutkan rokok ke tangan kanan korban selama tiga detik.
"Keempat pelaku melakukan pemukulan karena korban merupakan anak baru di dalam sel tersebut. Dan menyuruh korban melakukan perbuatan tidak baik, jika tidak menurut dipukul," ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini masih kita kembangkan dari pihak lapas juga sudah kita periksa," katanya.
Kasus bermula saat korban RF menjalani masa hukuman karena kenakalan remaja di Lapas Anak yang berada di Tegineneng, Pesawaran, Lampung, pada 2 Juni 2022.
Kemudian pada 28 Juni 2022 awal mula korban dianiaya oleh empat temannya yang merupakan warga binaan. RF yang merupakan warga binaan baru diperintahkan untuk melakukan perbuatan negatif. Jika tidak menuruti apa yang diperintahkan, korban dianiaya oleh pelaku.
Penganiayaan itu terus berlangsung hingga puncaknya 9 juli 2022, korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi hingga disulut menggunakan rokok.
Kemudian pihak Lapas menghubungi keluarga korban dengan alasan RF sedang sakit butuh perawatan. Pagi harinya, 10 Juli 2022 keluarga menjenguk RF dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Ahmad Yani, Metro.
Pada Senin 11 Juli 2022 korban dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro dalam keadaan kritis penuh luka lebam disekujur tubuh. Esok sorenya Selasa, 12 Juli 2022 korban dinyatakan meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)