Bandar Lampung: Empat tersangka ditetapkan atas kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap narapidana anak Lapas Kelas II Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.
Keempatnya yakni IA, 17, warga Tanggamus, NP, 16, warga Bandar Lampung, RB, 17, warga Lampung Utara, dan BS, 17, warga Way Kanan.
"Keempat anak yang berhadapan dengan hukum kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF di Blok Edelwis, Lapas Anak Kelas II Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.
Penetapan tersangka setelah memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap jasad RF. Selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Keempatnya ini melakukan penganiayaan agar korban RF mau melakukan perbuatan yang tidak baik," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan pakaian korban saat menjalani masa tahanan dan dokumen penting lainnya, serta hasil visum," katanya.
Bandar Lampung: Empat tersangka ditetapkan atas kasus
penganiayaan hingga meninggal terhadap narapidana anak Lapas Kelas II Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.
Keempatnya yakni IA, 17, warga Tanggamus, NP, 16, warga Bandar Lampung, RB, 17, warga Lampung Utara, dan BS, 17, warga Way Kanan.
"Keempat anak yang berhadapan dengan hukum kami tetapkan sebagai
tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF di Blok Edelwis, Lapas Anak Kelas II Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.
Penetapan tersangka setelah memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap
jasad RF. Selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Keempatnya ini melakukan penganiayaan agar korban RF mau melakukan perbuatan yang tidak baik," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan pakaian korban saat menjalani masa tahanan dan dokumen penting lainnya, serta hasil visum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)