Konferensi pers di Mapolda Lampung. Lampost.co/Salda Andala
Konferensi pers di Mapolda Lampung. Lampost.co/Salda Andala

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak Hingga Tewas di Bandar Lampung

Lampost • 23 Juli 2022 15:03
Bandar Lampung: Empat tersangka ditetapkan atas kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap narapidana anak Lapas Kelas II Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Keempatnya yakni IA, 17, warga Tanggamus, NP, 16, warga Bandar Lampung, RB, 17, warga Lampung Utara, dan BS, 17, warga Way Kanan.
 
"Keempat anak yang berhadapan dengan hukum kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap RF di Blok Edelwis, Lapas Anak Kelas II Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Baca: Hasil Autopsi, Ditemukan Tanda Kekerasan di Jenazah RF Narapidana Anak yang Tewas

Penetapan tersangka setelah memeriksa 21 orang dan melakukan autopsi terhadap jasad RF. Selanjutnya gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Keempatnya ini melakukan penganiayaan agar korban RF mau melakukan perbuatan yang tidak baik," katanya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
"Barang bukti yang diamankan pakaian korban saat menjalani masa tahanan dan dokumen penting lainnya, serta hasil visum," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan