Bandung: Tersangka kasus penyelundupan dan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertambah menjadi 11 orang. Para tersangka di antaranya berasal dari perusahaan transportir yaitu PT ER, sopir, dan oknum SPBE sebagai pengawas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, mengatakan 11 orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
"Kami membagi peran pelaku ke dalam 3 klaster, ada disebut pemodal, penyedia elpiji yaitu oknum-oknum transportir, dan pelaksana lapangan," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 25 Juli 2022.
Tersangka yang ditangkap yaitu berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
Seperti diketahui pada 15 Juli 2022, gas sebanyak 20 ton diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.
Namun gas yang ada di truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang merupakan tempat penyelundupan. Kemudian gas bersubsidi tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi.
Arief mengatakan kasus tersebut dilakukan para tersangka secara berjenjang dan sistematis. Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan karena masyarakat di Patokbeusi, Kabupaten Subang, melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah gudang.
"Selain menyelamatkan subdsidi pemerintah sekitar Rp9 miliar, kami juga menyelamatkan jiwa masyarakat di sekitar gudang karena kegiatan ilegal yang berbahaya itu. Karena pemindahan gas itu tidak dilakukan dengan prosedur yang seharusnya dan berbahaya," ungkap Arief.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal. Ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga 6 tahun penjara.
"Kita menjerat dengan berbagai pasal. Undang-undang Migas, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara," ujar Arief.
Bandung: Tersangka kasus penyelundupan dan penyalahgunaan
gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang,
Jawa Barat, bertambah menjadi 11 orang. Para tersangka di antaranya berasal dari perusahaan transportir yaitu PT ER, sopir, dan oknum SPBE sebagai pengawas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, mengatakan 11 orang yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
"Kami membagi peran pelaku ke dalam 3 klaster, ada disebut pemodal, penyedia
elpiji yaitu oknum-oknum transportir, dan pelaksana lapangan," kata Arief di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 25 Juli 2022.
Tersangka yang ditangkap yaitu berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.
Seperti diketahui pada 15 Juli 2022, gas sebanyak 20 ton diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.
Namun gas yang ada di truk tangki itu justru dikirimkan ke Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang merupakan tempat penyelundupan. Kemudian gas bersubsidi tersebut dipindahkan ke tabung gas non subsidi.
Arief mengatakan kasus tersebut dilakukan para tersangka secara berjenjang dan sistematis. Namun aksi para pelaku berhasil digagalkan karena masyarakat di Patokbeusi, Kabupaten Subang, melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah gudang.
"Selain menyelamatkan subdsidi pemerintah sekitar Rp9 miliar, kami juga menyelamatkan jiwa masyarakat di sekitar gudang karena kegiatan ilegal yang berbahaya itu. Karena pemindahan gas itu tidak dilakukan dengan prosedur yang seharusnya dan berbahaya," ungkap Arief.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal. Ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga 6 tahun penjara.
"Kita menjerat dengan berbagai pasal. Undang-undang Migas, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara," ujar Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)