Ilustrasi  tabung gas bersubsidi. Medcom.id/Yona Hukmana
Ilustrasi tabung gas bersubsidi. Medcom.id/Yona Hukmana

Investasi Bodong Jual-Beli LPG di Bondowoso Rugikan Rp20 Miliar

Amaluddin • 18 Juli 2022 18:24
Surabaya: Polres Bondowoso, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan investasi jual beli gas LPG 3 kilogram dengan kerugian para korban mencapai Rp20 miliar. Satu orang berinsial RMA, 34, ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Terduga pelaku kami amankan setelah enam korban melapor ke polisi, karena ditipu terduga pelaku," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
 
Baca: KPK Gadungan Muncul Lagi, Tipu Hakim hingga Polisi

Wimboko mengatakan pelaku merupakan warga Kabupaten Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Pelaku RMA ini melakukan aksinya berlangsung sejak November 2021.
 
Adapun modus yang diterapkan pelaku dalam memperdaya korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 kilogram. Kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali, sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

"Nah, pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” jelas Wimboko.
 
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan. Selain itu dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor teleponnya, sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.
 
"Ada enam korban yang melapor ke kami. Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang, tapi ada puluhan. Bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” ungkap Wimboko.
 
Atas perbuatannya RMA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wimboko menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp20 juta hingga Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan