Mantan Kasatpol PP, Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar saat berada di Kejati Sulsel, Kamis, 13 Oktober 2022.
Mantan Kasatpol PP, Iman Hud yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kota Makassar saat berada di Kejati Sulsel, Kamis, 13 Oktober 2022.

Penyelewengan Honorarium Tunjangan Satpol PP Makassar Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Muhammad Syawaluddin • 13 Oktober 2022 21:05
Makassar: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka kasus kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Dari penyelidikan itu kerugian negara ditaksir hingga Rp3,5 miliar.
 
Kasi Penyelidikan Kejati Sulawesi Selatan, Hary, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 800 orang, akhirnya diketahui ada 124 pegawai data ganda. Selebihnya itu yang kemudian diambil oleh para tersangka.
 
"Jadi perhitungan sementara penyidik kerugian negara sampai Rp3,5 miliar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Ia mengatakan, ratusan data ganda tersebut dinilai merugikan negara. Ia menyebut setiap pegawai yang namanya digandakan memiliki gaji sekitar Rp1,4 juta dan itu telah berjalan sejak 2017-2020.
 
"Di beberapa kecamatan itu namanya ganda sehingga dianggap kelebihan. Honornya itulah yang diambil," ungkapnya.
 
Baca: Kadishub Makassar Jadi Tersangka Penyalahgunaan Honor Tunjangan Satpol PP

Sebelumnya, sebanyak lebih dari 800 pegawai Satpol PP Kota Makassar diperiksa terkait kasus tersebut. Bahkan pihak Kejati Sulawesi Selatan juga meminta keterangan terhadap beberapa pegawai di 14 kecamatan yang ada di Kota Makassar.
 
Kasus ini bermula saat penyidik menemukan adanya penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional  Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
 
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan modus penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar.
 
Namun, sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah bertugas dan anggaran honorarium tetap dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium itu.
 
Dalam kasus ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nyalla dan dua mantan Kasat Pol PP yakni Imand Hud dan Muh Iqbal Asnan.
 
Saat ini kedua tersangka yakni Kasi Operasional Satpol PP, Abd Rahim Dg Nyalla dan dua mantan Kasat Pol PP yakni Imand Hud telah di tahan di Lapas Kelas IA Makassar. Sementara, Iqbal Asnan telah ditahan sebelumnya terkait kasus pembunuhan.
 
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-undang No 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP Tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.
 
"Kalau ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Hary.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan