Bekasi: Palang parkir otomatis senilai Rp585 juta yang ada di lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai beroperasi pada hari ini, Rabu, 1 Februari 2023.
Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan bahwa penetapan palang parkir otomatis senilai Rp585 juta ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi/
"Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem palang parkir otomatis di lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung dari 1 Februari 2023 demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id hari ini.
Disampaikan bahwa pemberlakuan dan penerapan palang parkir itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi," katanya.
Terdapat sejumlah poin yang diatur dalam peraturan tersebut. Di antaranya bahwa akses kendaraan yang dapat ke lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir serta kartu akses.
"Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua berplat merah," tulisnya.
Kemudian, tamu khusus atau undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP dan waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada Senin-Jumat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan dinonaktifkan.
Palang parkir otomatis itu akan di nonaktifkan yaitu pada hari libur nasional, unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
Selanjutnya, pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jalan Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jalan Juanda).
Untuk sepeda motor, pintu masuk melalui pintu sebelah selatan atau Jalan Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot dan keluar melalui pintu sebelah utara atau Jalan Juanda.
"Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraannya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga dan Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban serta Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar," demikian bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi buka suara soal pembuatan palang pintu otomatis di Kantor Wali Kota Bekasi senilai ratusan juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, mengatakan, anggaran pengadaan palang pintu otomatis itu sebesar Rp585 juta untuk pemasangan di lima titik. Anggaran itu, kata dia, digunakan untuk pengadaan alat sekaligus kajian dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan Satuan Ruang Parkir (SRP).
"Pelaksanaan pada pekerjaan sarana e-Gate atau palang otomatis itu juga dikerjakan sudah melalui tahapan dan ketentuan peraturan yang ada dengan mekanisme melalui proses lelang umum," katanya dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Rabu, 21 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: Palang parkir otomatis senilai Rp585 juta yang ada di lingkungan Plaza Kantor
Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai beroperasi pada hari ini, Rabu, 1 Februari 2023.
Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan bahwa penetapan palang parkir otomatis senilai Rp585 juta ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme
Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi/
"Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan
sistem palang parkir otomatis di lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung dari 1 Februari 2023 demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id hari ini.
Disampaikan bahwa pemberlakuan dan penerapan palang parkir itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi," katanya.
Terdapat sejumlah poin yang diatur dalam peraturan tersebut. Di antaranya bahwa akses kendaraan yang dapat ke lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir serta kartu akses.
"Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua berplat merah," tulisnya.
Kemudian, tamu khusus atau undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP dan waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada Senin-Jumat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan dinonaktifkan.
Palang parkir otomatis itu akan di nonaktifkan yaitu pada hari libur nasional, unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
Selanjutnya, pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jalan Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jalan Juanda).
Untuk sepeda motor, pintu masuk melalui pintu sebelah selatan atau Jalan Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot dan keluar melalui pintu sebelah utara atau Jalan Juanda.
"Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraannya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga dan Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban serta Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar," demikian bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi buka suara soal pembuatan palang pintu otomatis di Kantor Wali Kota Bekasi senilai ratusan juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah, mengatakan, anggaran pengadaan palang pintu otomatis itu sebesar Rp585 juta untuk pemasangan di lima titik. Anggaran itu, kata dia, digunakan untuk pengadaan alat sekaligus kajian dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan Satuan Ruang Parkir (SRP).
"Pelaksanaan pada pekerjaan sarana e-Gate atau palang otomatis itu juga dikerjakan sudah melalui tahapan dan ketentuan peraturan yang ada dengan mekanisme melalui proses lelang umum," katanya dalam siaran pers yang diterima Medcom.id, Rabu, 21 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)