Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunda pelantikan 17 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021. Ini merupakan Keputusan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 15 Februari 2021.
"Alasannya kenapa, menunggu putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, dikonfirmasi, Selasa, 16 Februari 2021.
Jempin menerangkan, Dirjen Otda Kemendagri menjelaskan kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.
Baca: Whisnu Jabat Wali Kota Surabaya Hanya 6 Hari
"Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan," kata Jempin.
Adapun 17 kepala daerah yang akan purna tugas, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, Banyuwangi.
Beragam pertimbangan menjadi alasan penundaan pelantikan itu. Salah satunya, menunggu proses gugatan sengketa pilkada tiga derah. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan hasil sengketa pilkada tersebut.
Baca: Khofifah Siapkan Relokasi Korban Banjir di Pasuruan
Jempin mengatakan penundaan ini mengakibatkan posisi kepala daerah yang sudah masa jabatannya berakhir menjadi kosong. Maka itu, kata dia, kekosongan jabatan akan diisi pelaksana harian (Plh) oleh sekkab atau sekkota setempat.
Kata Jempin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa nantinya yang akan mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Sekda masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada sebagai Plh.
"Termasuk sekkota atau sekkab yang ditempati pelaksana tugas (Plt)," terangnya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa menunda pelantikan 17 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 17 Februari 2021. Ini merupakan Keputusan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 15 Februari 2021.
"Alasannya kenapa, menunggu putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Jempin Marbun, dikonfirmasi, Selasa, 16 Februari 2021.
Jempin menerangkan, Dirjen Otda Kemendagri menjelaskan kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.
Baca: Whisnu Jabat Wali Kota Surabaya Hanya 6 Hari
"Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan," kata Jempin.
Adapun 17 kepala daerah yang akan purna tugas, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, Banyuwangi.
Beragam pertimbangan menjadi alasan penundaan pelantikan itu. Salah satunya, menunggu proses gugatan sengketa pilkada tiga derah. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum memutuskan hasil sengketa pilkada tersebut.
Baca: Khofifah Siapkan Relokasi Korban Banjir di Pasuruan
Jempin mengatakan penundaan ini mengakibatkan posisi kepala daerah yang sudah masa jabatannya berakhir menjadi kosong. Maka itu, kata dia, kekosongan jabatan akan diisi pelaksana harian (Plh) oleh sekkab atau sekkota setempat.
Kata Jempin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa nantinya yang akan mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Sekda masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada sebagai Plh.
"Termasuk sekkota atau sekkab yang ditempati pelaksana tugas (Plt)," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)