Peredaran Sabu 6 Kg di Sidoarjo dan Surabaya Digagalkan
Amaluddin • 18 Februari 2021 17:55
Surabaya: Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat enam kilogram di Surabaya, Jatim. Sabu tersebut juga hendak diedarkan di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
"Ada dua tersangka yang telah kita amankan, dengan barang bukti enam kilogram sabu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba, Kompol Daniel Marunduri, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 18 Februari 2021.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah IS alias J, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan ES, 27, warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Peredaran narkoba itu bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya sering digunakan transaksi narkoba.
Baca: Sanksi Tegas Menanti 12 Polisi Pemakai Narkoba di Jabar
Selanjutnya, petugas melakukan penelusuran dan meringkus IS alias J, dengan barang bukti 22,81 gram sabu. Rencananya, tersangka akan menjual sabu tersebut dengan dijadikan paketan kecil.
"Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Daniel.
Setelah menangkap IS, kata Daniel, jajaran Polda Jatim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka utama. Hasilnya, polisi menangkap satu tersangka lain yakni ES, 27, yang merupakan anak buah dari HRS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Polisi menyita sabu sebanyak lima kilogram dari tersangka ES.
"Sabu seberat 5 kilogram lebih yang dibungkus menggunakan bungkus teh," ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan, selanjutnya menemukan lima bungkus sabu dengan berat 5,521 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan keterangan ES, sabu milik RMB yang kini juga masih menjadi DPO. Selain RMB dan HRS, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Baca: Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kg Asal Aceh
Tersangka ES, kata Daniel, mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalag 15 tahun penjara atau seumur hidup.
ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Polisi menyita sabu sebanyak lima kilogram dari tersangka ES.
"Sabu seberat 5 kilogram lebih yang dibungkus menggunakan bungkus teh," ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan, selanjutnya menemukan lima bungkus sabu dengan berat 5,521 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan keterangan ES, sabu milik RMB yang kini juga masih menjadi DPO. Selain RMB dan HRS, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Baca: Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kg Asal Aceh
Tersangka ES, kata Daniel, mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalag 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)