Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat merilis kasus narkoba di Mapolda Jatim. (Medcom.id/Amal)
Ditresnarkoba Polda Jawa Timur saat merilis kasus narkoba di Mapolda Jatim. (Medcom.id/Amal)

Peredaran Sabu 6 Kg di Sidoarjo dan Surabaya Digagalkan

Amaluddin • 18 Februari 2021 17:55

ES ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Polisi menyita sabu sebanyak lima kilogram dari tersangka ES.
 
"Sabu seberat 5 kilogram lebih yang dibungkus menggunakan bungkus teh," ujarnya.
 
Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan, selanjutnya menemukan lima bungkus sabu dengan berat 5,521 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.

Berdasarkan keterangan ES, sabu milik RMB yang kini juga masih menjadi DPO. Selain RMB dan HRS, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
 
Baca: Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kg Asal Aceh
 
Tersangka ES, kata Daniel, mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.
 
"Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," ujarnya.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalag 15 tahun penjara atau seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan