ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kg Asal Aceh

Gonti Hadi Wibowo • 11 Februari 2021 18:08
Palembang: Polda Sumatra Selatan mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram di Jalan Lintas, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Musi Banyuasin, 10 Februari 2021 pukul 16.15 WIB. Sabu tersebut diketahui berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Kota Lubuklinggau.
 
Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba yang masuk ke wilayah Sumsel. Kemudian, petugas pun melakukan patroli.
 
Dia menuturkan, petugas kemudian menghentikan sebuah mobil bernomor polisi BG 1527 P yang dikemudikan tersangka bernama Taufik Hidayat, 47, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Baca: Pengedar Sabu Jaringan Lapas Antarprovinsi Dibekuk
 
"Saat melakukan penggeledahan didapati sabu yang sudah dikemas menggunakan bungkus teh cina sebanyak 25 bungkus yang disimpan menggunakan kardus di bagasi belakang mobil," kata Rudi, Kamis 11 Februari 2021.
 
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu merupakan milik seorang bandar asal Kabupaten PALI. Sabu itu dibeli dari Aceh dan bakal dikirim ke Kota Lubuklinggau.
 
"Tersangka mengaku diupah Rp15 juta. Dari pengakuannya baru sekali mengantar sabu," jelasnya.
 
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah tersangka terlibat di dalam jaringan internasional. Dia menerangkan, dari pengungkapan itu telah berhasil menyelamatkan 125 ribu orang dari pengaruh penyalahgunaan narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan