Malut: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 125,67 gram. Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan ketiga pengedar narkoba itu merupakan anggota jaringan lapas antarprovinsi.
"Saya bisa pastikan tersangka pengedar narkoba ini adalah jaringan lapas antarprovinsi yakni Lapas Medan dan Lapas kelas II A Ternate. Tersangka yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut masih berstatus narapidana di lapas Medan dan lapas kelas II A Ternate," ungkap Roy, melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 3 Februari 2021.
Dia melanjutkan, penangkapan berawal dari petugas BNNP Malut menangkap salah satu tersangka berinisial A alias Vanda, 31, di depan kantor ekspedisi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate. Setelah membekuk tersangka A pada Senin, 1 Februari 2021, petugas BNNP membekuk dua tersangka lainnya yakni IK alias Pisnu pada Selasa, 2 Februari 2021saat hendak mengambil sabu pada A.
Baca: Bekas Polisi Jadi Bandar Sabu di Cianjur Ditangkap
Selanjutnya, dari penyelidikan, petugas BNNP menangkap satu tersangka lain yakni R alias Ping-Ping yang merupakan narapidana Lapas kelas IIA Ternate. Ping-Ping ditahan lantaran kasus serupa.
"Ping-ping adalah aktor dari peredaran narkoba. Dia yang memerintahkan IK untuk mengambil paket barang haram jenis sabu tersebut dari A," ujarnya.
Roy menambahkan, pengiriman barang haram melalui jasa ekspedisi itu dengan modus meyimpan di dalam sendal sepatu perempuan. Kini, ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Malut: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis
sabu seberat 125,67 gram. Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan ketiga pengedar narkoba itu merupakan anggota jaringan lapas antarprovinsi.
"Saya bisa pastikan tersangka pengedar narkoba ini adalah jaringan lapas antarprovinsi yakni Lapas Medan dan Lapas kelas II A Ternate. Tersangka yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut masih berstatus narapidana di lapas Medan dan lapas kelas II A Ternate," ungkap Roy, melansir
Mediaindonesia.com, Rabu, 3 Februari 2021.
Dia melanjutkan, penangkapan berawal dari petugas BNNP Malut menangkap salah satu tersangka berinisial A alias Vanda, 31, di depan kantor ekspedisi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate. Setelah membekuk tersangka A pada Senin, 1 Februari 2021, petugas BNNP membekuk dua tersangka lainnya yakni IK alias Pisnu pada Selasa, 2 Februari 2021saat hendak mengambil sabu pada A.
Baca: Bekas Polisi Jadi Bandar Sabu di Cianjur Ditangkap
Selanjutnya, dari penyelidikan, petugas BNNP menangkap satu tersangka lain yakni R alias Ping-Ping yang merupakan narapidana Lapas kelas IIA Ternate. Ping-Ping ditahan lantaran kasus serupa.
"Ping-ping adalah aktor dari peredaran narkoba. Dia yang memerintahkan IK untuk mengambil paket barang haram jenis sabu tersebut dari A," ujarnya.
Roy menambahkan, pengiriman barang haram melalui jasa ekspedisi itu dengan modus meyimpan di dalam sendal sepatu perempuan. Kini, ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)