Pantauan Medcom.id, Nova yang di dampingi Istrinya Dyah Erti Edawati tiba di kantor DPRA sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian disusul Tito Karnavian tiba pukul 09.25 WIB.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna tahun 2020 pengambilan sumpah jabatan Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dimulai," kata Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Kamis 5 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rapat paripurna pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur Aceh berlangsung di gedung utama DPRA. Prosesi pelantikan berlangsung singkat dengan protokol kesehatan untuk menghindari penularan covid-19.
Dahlan dalam sambutannya berharap Gubernur Aceh dapat membangun komunikasi yang baik dengan DPRA untuk mewujudkan keinginan rakyat, dan pelaksanaan pilkada diharapkan tetap berlangsung pada 2022. Selain itu, dana otonomi khusus (Otsus) diharapkan bisa diperpanjang.
Tamu undangan yang hadir dalam pelantikan Gubernur Aceh dibatasi sekitar 100 orang. Yakni terdiri dari anggota DPRA dan beberapa tamu undangan termasuk dari Kemendagri.
Baca: Irwandi Yusuf Diberhentikan dari Jabatan Gubernur Aceh
Selain itu, ucapan selamat ditiadakan untuk mempersingkat waktu. Kemudian, para bupati/wali kota di seluruh Aceh menyaksikan pelantikan melalui video conference.
Tito Karnavian kemudian memberikan surat keputusan pengangkatan Nova menjadi Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017 - 2022.
Sebelumnya, DPRA telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022. Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh.
Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap Irwandi Yusuf yang juga merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
(LDS)