Surabaya: Sebanyak 6,4 juta orang terjaring operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Jutaan orang itu ada yang mendapat sanksi lisan, tertulis, hingga denda.
"Denda yang terkumpul dari hasil razia yustisi, total mencapai Rp810 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Selasa, 9 Mret 2021.
Dari jumlah tersebut, papar Gatot, sebanyak 4,6 juta orang pelanggar mendapat teguran lisan, 679 ribu orang mendapat teguran tertulis, dan 16.647 wajib bayar denda. Sementara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terbanyak dilakukan oleh pengelola restoran sebanyak 153.419 pelanggar.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Bandung Bakal Digelar Juni 2021
Kemudian sebanyak 116.385 pelanggar di tempat ibadah, 66.044 pelanggar di mal, 56.769 pelanggar di pasar, 23.618 pelanggar di terminal dan 18.543 pelanggar di tempat wisata.
"Mereka (pelanggar), tidak menerapkan prokes dengan baik dan benar saat razia. Misalnya tidak memakai masker dengan benar," kata Gatot.
Selain membayar denda, Gatot menyebut ada 37.288 KTP pelanggar PPKM Mikro disita. Gatot pun mengingatkan agar masyarakat lebih patuh dalam PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 9-23 Maret 2021, dengan harapan bisa menekan penyebaran covid-19 di Jatim.
"Mari kita semua patuhi prokes. Selain menjaga diri masing-masing, juga untuk keluarga, dan orang sekitar dari covid-19," jelasnya.
Surabaya: Sebanyak 6,4 juta orang terjaring
operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Jutaan orang itu ada yang mendapat sanksi lisan, tertulis, hingga denda.
"Denda yang terkumpul dari hasil razia yustisi, total mencapai Rp810 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Selasa, 9 Mret 2021.
Dari jumlah tersebut, papar Gatot, sebanyak 4,6 juta orang pelanggar mendapat teguran lisan, 679 ribu orang mendapat teguran tertulis, dan 16.647 wajib bayar denda. Sementara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terbanyak dilakukan oleh pengelola restoran sebanyak 153.419 pelanggar.
Baca juga:
Sekolah Tatap Muka di Bandung Bakal Digelar Juni 2021
Kemudian sebanyak 116.385 pelanggar di tempat ibadah, 66.044 pelanggar di mal, 56.769 pelanggar di pasar, 23.618 pelanggar di terminal dan 18.543 pelanggar di tempat wisata.
"Mereka (pelanggar), tidak menerapkan prokes dengan baik dan benar saat razia. Misalnya tidak memakai masker dengan benar," kata Gatot.
Selain membayar denda, Gatot menyebut ada 37.288 KTP pelanggar PPKM Mikro disita. Gatot pun mengingatkan agar masyarakat lebih patuh dalam PPKM Mikro yang diperpanjang mulai 9-23 Maret 2021, dengan harapan bisa menekan penyebaran covid-19 di Jatim.
"Mari kita semua patuhi prokes. Selain menjaga diri masing-masing, juga untuk keluarga, dan orang sekitar dari covid-19," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)