Solo: Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, batal menjadi rumah karantina pemudik. Lokasi rumah karantina bagi pemudik yang nekat pulang pada momen libur akhir tahun digeser ke Solo Techno Park (STP).
"Setelah dicek, ternyata ada beberapa bagian di Benteng Vastenburg perlu perbaikan karena kondisinya rusak. Sedangkan statusnya cagar budaya, untuk memperbaikinya perlu waktu lama. Jangan sampai malah terjadi korban jika dijadikan rumah karantina pemudik," papar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa, 8 Desember 2020.
Rudy menekankan agar warga Solo yang berada di perantauan tidak mudik dulu. Jika mereka nekat mudik, meskipun disertai surat hasil tes swab negatif, mereka tetap wajib dikarantina selama 14 hari di STP.
Baca juga: Klaster Tenaga Kesehatan Muncul Lagi di Blora dan Jepara
Pemkot Solo menyediakan armada penjemputan pemudik di sejumlah titik di antaranya di Bandara Adi Soemarmo, Terminal Tirtonadi Solo, serta di stasiun kereta api. Secara mekanisme, setiap pemudik akan didata di lokasi penjemputan. Bagi pemudik ber-KTP Solo akan langsung dibawa ke rumah karantina.
"Mulai dilakukan penjemputan pada 15 Desember 2020. Bawa surat hasil swab-pun tetap wajib karantina. Wong virus ini terjadi pada siapapun, kapan pun dan di mana pun kok," tegas Rudy.
Sementara itu, STP dilengkapi dengan fasilitas sebanyak 60 tempat tidur. Penambahan tempat tidur bagi pemudik dikarantina akan dilakukan jika dibutuhkan. Sedangkan Benteng Vastenburg akan tetap difungsikan sebagai lokasi karantina sehari bagi warga pelanggar protokol kesehatan.
"Nanti warga yang terjaring melanggar prokes akan dibawa ke Benteng Vastenburg. Mereka diberikan sanksi membersihkan parit di sekitar lokasi benteng selama sehari. Nanti didirikan tenda untuk mereka istirahat," katanya.
Solo: Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, batal menjadi rumah
karantina pemudik. Lokasi rumah karantina bagi pemudik yang nekat pulang pada momen libur akhir tahun digeser ke Solo Techno Park (STP).
"Setelah dicek, ternyata ada beberapa bagian di Benteng Vastenburg perlu perbaikan karena kondisinya rusak. Sedangkan statusnya cagar budaya, untuk memperbaikinya perlu waktu lama. Jangan sampai malah terjadi korban jika dijadikan rumah karantina pemudik," papar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Selasa, 8 Desember 2020.
Rudy menekankan agar warga Solo yang berada di perantauan tidak mudik dulu. Jika mereka nekat mudik, meskipun disertai surat hasil tes swab negatif, mereka tetap wajib dikarantina selama 14 hari di STP.
Baca juga:
Klaster Tenaga Kesehatan Muncul Lagi di Blora dan Jepara
Pemkot Solo menyediakan armada penjemputan pemudik di sejumlah titik di antaranya di Bandara Adi Soemarmo, Terminal Tirtonadi Solo, serta di stasiun kereta api. Secara mekanisme, setiap pemudik akan didata di lokasi penjemputan. Bagi pemudik ber-KTP Solo akan langsung dibawa ke rumah karantina.
"Mulai dilakukan penjemputan pada 15 Desember 2020. Bawa surat hasil swab-pun tetap wajib karantina. Wong virus ini terjadi pada siapapun, kapan pun dan di mana pun kok," tegas Rudy.
Sementara itu, STP dilengkapi dengan fasilitas sebanyak 60 tempat tidur. Penambahan tempat tidur bagi pemudik dikarantina akan dilakukan jika dibutuhkan. Sedangkan Benteng Vastenburg akan tetap difungsikan sebagai lokasi karantina sehari bagi warga pelanggar protokol kesehatan.
"Nanti warga yang terjaring melanggar prokes akan dibawa ke Benteng Vastenburg. Mereka diberikan sanksi membersihkan parit di sekitar lokasi benteng selama sehari. Nanti didirikan tenda untuk mereka istirahat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)