?Warga Lebak Kedapatan Timbun 24 Ton Minyak Goreng. (Polda Banten)
?Warga Lebak Kedapatan Timbun 24 Ton Minyak Goreng. (Polda Banten)

Warga Lebak Kedapatan Timbun 24 Ton Minyak Goreng

Medcom • 26 Februari 2022 13:56
Lebak: Polres Lebak Polda Banten mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat, 25 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi penimbunan minyak goreng berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. 
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan dugaan penimbunan minyak goreng berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP. 
 
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Shinto, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi 2 liter dan 1 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
 
Baca juga: Semua Kendaraan Masuk Cirebon Diberlakukan Ganjil Genap
 
"Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut," tambah Shinto.
 
Menurut Shinto, si pemilik, MK, 31, membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2.000 per kardus sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.
 
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut ke warung atau toko lain di Rangkasbitung dan Lebak lainnya dengan harga Rp170.00 hingga Rp 175.000 per kardus. MK juga melayani penjualan eceran dirumahnya dengan harga Rp14.500 sampai Rp 15.000 per liter. 
"MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng," ucap Shinto.
 
Shinto menyebutkan MK mendapatkan minyak goreng dari salah satu toko di Serang. 
 
Baca juga: Pembeli Minyak Goreng di Palembang Ditandai Tinta Hitam
 
"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," jelasnya.
 
Atas tindakan ilegal itu, MK dapat dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
 
"Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," imbuh dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan