Mataram: Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa Ustaz Mizan sebagai tersangka ujaran kebencian dengan melayangkan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara, Kamis, 20 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, Apriadi turut menyampaikan bahwa Ustaz Mizan tidak ada niat dan tujuan memperkeruh suasana keharmonisan di tengah masyarakat.
Ustaz Mizan juga tidak mengetahui siapa yang membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
Baca juga: Guru Nekat Seberangi Jalur Lahar Semeru demi Anak Didik Korban Erupsi
"Video berdurasi 19 detik itu cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang menampilkan ceramah Ustaz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020," terang dia.
Apriadi juga menyebut bahwa perekaman bukan dari dokumentasi pribadi Ustaz Mizan. Bahkan tidak ada niat Ustaz Mizan untuk mengambil keuntungan.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya 2020. Cuplikan diunggah 1 Januari 2022. Yang mengunggah potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, kami belum tahu," ucapnya.
Baca juga: Kasus Isi Ceramah Video Ustaz Mizan Naik ke Penyidikan
Kendati demikian, Apriadi memastikan Mizan akan bersikap kooperatif. Dia memilih mengamankan diri ke pihak kepolisian untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat.
"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," jelasnya.
Mataram: Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa Ustaz Mizan sebagai tersangka
ujaran kebencian dengan melayangkan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara, Kamis, 20 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu, Apriadi turut menyampaikan bahwa Ustaz Mizan tidak ada niat dan tujuan memperkeruh suasana keharmonisan di tengah masyarakat.
Ustaz Mizan juga tidak mengetahui siapa yang membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
Baca juga:
Guru Nekat Seberangi Jalur Lahar Semeru demi Anak Didik Korban Erupsi
"Video berdurasi 19 detik itu cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang menampilkan ceramah Ustaz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020," terang dia.
Apriadi juga menyebut bahwa perekaman bukan dari dokumentasi pribadi Ustaz Mizan. Bahkan tidak ada niat Ustaz Mizan untuk mengambil keuntungan.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya 2020. Cuplikan diunggah 1 Januari 2022. Yang mengunggah potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, kami belum tahu," ucapnya.
Baca juga:
Kasus Isi Ceramah Video Ustaz Mizan Naik ke Penyidikan
Kendati demikian, Apriadi memastikan Mizan akan bersikap kooperatif. Dia memilih mengamankan diri ke pihak kepolisian untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat.
"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)