Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto

Kasus Isi Ceramah Video Ustaz Mizan Naik ke Penyidikan

Antara • 07 Januari 2022 18:05
Mataram: Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal cuplikan video ceramah Ustaz Mizan Qudsiah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, masuk dalam tahap penyidikan.
 
"Dari serangkaian kegiatan kepolisian yang sudah dilaksanakan, penanganannya sekarang masuk tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Dia memastikan bahwa belum ada status tersangka. Polisi akan melaksanakan serangkaian penyidikan, salah satunya dengan mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk terlapor, Ustaz Mizan Qudsiah.

"Jadi dalam tahapan ini (penyidikan) belum ada tersangka. Untuk terlapor masih berstatus saksi. Yang bersangkutan akan diperiksa bersama saksi lain yang sebelumnya memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan," ujarnya.
 
Artanto memastikan bahwa pihaknya secara profesional menggandeng sembilan ahli. Dia pun memastikan, langkah ini akan menjadi penguatan alat bukti dalam menentukan status dari perkara tersebut.
 
Baca: Tim Ahli Kaji Isi Ceramah Ustaz Mizan Pemicu Penyerangan Ponpes As-Sunnah
 
"Sembilan ahli yang kami gunakan ini berasal dari ahli bahasa, pidana, maupun ITE. Ahli yang kami gandeng ini nantinya akan melakukan kajian terkait cuplikan video tersebut," ucap dia.
 
Kajian ahli juga dipastikan Artanto berlanjut pada hasil penelusuran tim siber melalui sistem forensik digital yang menemukan akun pengunggah pertama cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut di media sosial Facebook.
 
"Memang tim siber sudah melakukan 'profiling' itu (akun pengunggah video). Jadi soal itu, pastinya masuk dalam kajian mendalam oleh ahli," katanya.
 
Sebelumnya pada Minggu dinihari, sekitar pukul 02.00 Wita, cuplikan video berdurasi 19 detik itu diduga menjadi pemicu reaksi sekumpulan massa tak dikenal melakukan perusakan fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
 
Peristiwa perusakan itu pun masuk dalam proses penanganan kepolisian dengan laporan berbeda yang datang dari pihak Pondok Pesantren As-Sunnah.
 
Dari proses dua laporan permasalahan hukum yang kini menjadi atensi kepolisian. Artanto memastikan Polda NTB telah melakukan pengamanan terhadap Ustaz Mizan. Tujuan dari pengamanannya untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu situasi di tengah masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan