"Jadi sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) terkait pengendalian harga minyak goreng, Kota Bogor membentuk Satgas pengendalian harga migor agar sesuai dengan HET," ujar Ketua Satgas pengendalian harga migor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Mei 2022.
Ia menjelaskan, Satgas ini terdiri atas empat sub, yang pertama adalah Satgas monitoring harga. Kemudian, Satgas analisis dan evaluasi, Satgas penyelidikan dan terakhir sub Satgas penegakan hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami melibatkan 200 personil gabungan untuk memonitor 11 pasar utama dan 95 toko yang menjual migor. Hasilnya atas monitoring yang kami lakukan, kami akan mengelompokkan menjadi tiga kategori," ujarnya.
Baca: Khofifah Klaim Distribusi Minyak Goreng Curah Mulai Lancar
Lebih lanjut, tiga kategori yang dimaksud yakni, kategori hijau sesuai dengan HET yang menjadi acuan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022. Artinya hijau sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram.
Sambung dia, kategori kuning yaitu 10 persen lebih tinggi dari HET, sekitar Rp17 ribu dan kategori merah itu menjual di atas Rp17 ribu per kilogram. Untuk kategori merah harganya di atas Rp18 ribu.
"Untuk hari ini kami melakukan sidak dan menemukan beberapa toko yang telah kita beri kategori. Kategori hijau ada 8 toko, kategori kuning sebanyak 18 toko dan kategori merah ada 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium," sebutnya.