Tangerang: Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa 2018 di Kabupaten Tangerang. 4 dari 5 orang tersangka merupakan mantan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tangerang.
"5 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa. Empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca: KPK Gali Keterangan Penerima Dana Bergulir UMKM
Nova menuturkan para tersangka melancarkan modus operandi adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap penyedia kendaraan.
"Sehingga tiap kendaraan di desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom," jelasnya.
Nova menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka dalam pemeriksaan mengaku tidak mengikuti aturan sesuai peraturan bupati (Perbup) dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.
"Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Nova.
Menurut Nova pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencari tersangka lain yang terlibat.
"Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain," ungkapnya.
Tangerang: Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana
korupsi pada pengadaan mobil operasional desa 2018 di Kabupaten Tangerang. 4 dari 5 orang tersangka merupakan mantan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tangerang.
"5 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa. Empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih, Kamis, 9 Juni 2022.
Baca:
KPK Gali Keterangan Penerima Dana Bergulir UMKM
Nova menuturkan para tersangka melancarkan modus operandi adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap penyedia kendaraan.
"Sehingga tiap kendaraan di desa itu tidak memiliki surat-surat. Karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom," jelasnya.
Nova menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka dalam pemeriksaan mengaku tidak mengikuti aturan sesuai peraturan bupati (Perbup) dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta.
"Seharusnya mereka itu bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dan atas perbuatannya itu pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Nova.
Menurut Nova pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencari tersangka lain yang terlibat.
"Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa menetapkan tersangka lain," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)