Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial disalatkan di Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 Desember 2021. (Foto: Medcom.id/Roni K)
Jenazah Wali Kota Bandung Oded M Danial disalatkan di Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 Desember 2021. (Foto: Medcom.id/Roni K)

Bandung 2021: Wali Kota Meninggal, Ustaz Cabul Diringkus

Roni Kurniawan • 29 Desember 2021 09:59

Ustaz cabul menyetubuhi santriwati
 
Seorang ustaz di Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati secara berulang-ulang hingga hamil dan melahirkan. Para santriwati itu diiming-imingi dengan berbagai hadiah oleh ustaz bernama Herry Wirawan.
 
Dalam salah satu dakwaan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung disebutkan, salah satu iming-iming yang diberikan HW kepada korban adalah dijanjikan menjadi polisi wanita. Pemerkosaan itu pun dilakukan secara berulang.
 
Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko, mengatakan para korban saat ini masih mengalami trauma berat atas perbuatan pelaku yang dilakukan sejak 2016. Beberapa santriwati bahkan sudah melahirkan anak.
 
Baca juga: Kaleidoskop Aceh 2021: Marak Kekerasan Seksual Hingga Penembakan Pos Polisi dan Komandan BAIS TNI

"Ada empat korban yang hamil dan sudah melahirkan semua. Bahkan ada salah seorang korban sudah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Agus, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, mengatakan korban pemerkosaan oleh HW berjumlah 12 orang. Korban yang masih di bawah umur, lanjut dia, merupakan santriwati dari salah satu pesantren di wilayah Cibiru, Kota Bandung.
 
"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 orang korban. Korbannya rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun," ucapnya.
 
Perkara tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Selasa, 7 Desember 2021. Sidang sudah masuk ke dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang merupakan para korban. Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi.
 
Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1),  ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan