Cirebon: Jumlah penjual hewan kurban di Kota Cirebon, Jawa Barat, menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini, diduga berkaitan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati, menyebutkan hanya sebanyak 32 pedagang kurban yang melapak pada tahun ini.
"Sedangkan tahun sebelumnya, mencapai 81 pedagang," ujar Yati, Kamis 7 Juli 2022.
Yati menduga wabah PMK membuat masyarakat khawatir membeli hewan kurban. Hal itu memengaruhi daya beli masyarakat.
"Potensi pembeli berkurang, ini juga berdampak pada jumlah penjual," kata Yati.
Baca juga: PMK di Jepara Tersebar di 11 Kecamatan
Selain itu, PMK membuat distribusi pengiriman hewan kurban dari sejumlah wilayah terkendala. Sebab ada sejumlah aturan yang harus diikuti saat akan mengirimkan hewan kurban dari luar daerah.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti hewan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah setempat. Sedangkan di Kota Cirebon, hal tersebut masih belum memenuhi syarat.
"Karena harus ada surat rekomendasi dari kami juga," ujarnya.
Yati menambahkan Kota Cirebon bukan wilayah peternakan sehingga stok hewan kurban masing mengandalkan kiriman dari daerah lain.
"Kesulitan mendapatkan hewan kurban yang akan dijual, membuat pedagang hewan kurban di Kota Cirebon berkurang," ujar Yati.
Cirebon: Jumlah penjual
hewan kurban di Kota Cirebon, Jawa Barat, menurun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini, diduga berkaitan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas DKPPP Kota Cirebon, Yati Rohayati, menyebutkan hanya
sebanyak 32 pedagang kurban yang melapak pada tahun ini.
"Sedangkan tahun sebelumnya, mencapai 81 pedagang," ujar Yati, Kamis 7 Juli 2022.
Yati menduga wabah PMK membuat masyarakat khawatir membeli hewan kurban. Hal itu memengaruhi daya beli masyarakat.
"Potensi pembeli berkurang, ini juga berdampak pada jumlah penjual," kata Yati.
Baca juga:
PMK di Jepara Tersebar di 11 Kecamatan
Selain itu, PMK membuat distribusi
pengiriman hewan kurban dari sejumlah wilayah terkendala. Sebab ada sejumlah aturan yang harus diikuti saat akan mengirimkan hewan kurban dari luar daerah.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti hewan harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari wilayah setempat. Sedangkan di Kota Cirebon, hal tersebut masih belum memenuhi syarat.
"Karena harus ada surat rekomendasi dari kami juga," ujarnya.
Yati menambahkan Kota Cirebon bukan wilayah peternakan sehingga stok hewan kurban masing mengandalkan kiriman dari daerah lain.
"Kesulitan mendapatkan hewan kurban yang akan dijual, membuat pedagang hewan kurban di Kota Cirebon berkurang," ujar Yati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)