Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M di Kota Surabaya. Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021 itu salah satu poinnya adalah melarang salat Iduladha di masjid dan musala.
"Salat Iduladha di masjid/musala ditiadakan sementara dan dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Iduladha," kata Eri di Surabaya, Minggu, 11 Juli 2021.
Baca: Bali Ciptakan Tempat Isolasi Mandiri Tingkat Desa
Selain masjid dan musala, peniadaan sementara peribadatan juga berlaku di tempat lainnya yaitu gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
"Tapi untuk kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya," jelas Eri.
Selain itu penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah. Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya juga ditiadakan.
Lalu pelaksanaan qurban seperti penyembelian hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu empat sampai lima jam (antara pukul 07.00-12.00 WIB).
"Pemotongan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan penerapan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya," ujar Eri.
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE)
PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat Iduladha dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M di Kota Surabaya. Surat Edaran bernomor 443/8023/436.8.4/2021 itu salah satu poinnya adalah melarang salat Iduladha di masjid dan musala.
"Salat Iduladha di masjid/musala ditiadakan sementara dan dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Iduladha," kata Eri di Surabaya, Minggu, 11 Juli 2021.
Baca:
Bali Ciptakan Tempat Isolasi Mandiri Tingkat Desa
Selain masjid dan musala, peniadaan sementara peribadatan juga berlaku di tempat lainnya yaitu gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
"Tapi untuk kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya," jelas Eri.
Selain itu penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jemaah. Takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya juga ditiadakan.
Lalu pelaksanaan qurban seperti penyembelian hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu empat sampai lima jam (antara pukul 07.00-12.00 WIB).
"Pemotongan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R), dengan penerapan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas, pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya," ujar Eri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)