Jakarta: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah memeriksa 4.000 orang di Kecamatan Tiga Raksa untuk mengungkap pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos). Pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
"Untuk Kecamatan Tiga Raksa itu ada 4.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), berarti ada 4.000 saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca: Beredar Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 Triliun, Polda Sumsel: Hoaks
Dia menjelaskan hal itu dilakukan di tengah situasi pandemi covid-19 sehingga penyidik pidana khusus perlu menyiasati pemeriksaan saksi. Pemeriksaan 60 sampai 70 saksi dilakukan per hari.
"Kita jemput dari tempat tinggalnya, kita tempatkan di satu tempat. Kita jemput dengan bus kemudian diantar ke Kejari, penjemputan kedua bis itu langsung ke lokasi saksi," jelas Bahrudin.
Menurut Bahrudin hal tersebut dilakukan sampai enam kali jemputan untuk meminta keterangan dalam satu hari. Begitu pula penyidik tidak dibebankan ke tugas lain, karena banyaknya keterangan saksi berkas perkara.
Jakarta: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah memeriksa 4.000 orang di Kecamatan Tiga Raksa untuk mengungkap pungutan liar (pungli)
bantuan sosial (bansos). Pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut.
"Untuk Kecamatan Tiga Raksa itu ada 4.000 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), berarti ada 4.000 saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin, di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca:
Beredar Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 Triliun, Polda Sumsel: Hoaks
Dia menjelaskan hal itu dilakukan di tengah situasi pandemi covid-19 sehingga penyidik pidana khusus perlu menyiasati pemeriksaan saksi. Pemeriksaan 60 sampai 70 saksi dilakukan per hari.
"Kita jemput dari tempat tinggalnya, kita tempatkan di satu tempat. Kita jemput dengan bus kemudian diantar ke Kejari, penjemputan kedua bis itu langsung ke lokasi saksi," jelas Bahrudin.
Menurut Bahrudin hal tersebut dilakukan sampai enam kali jemputan untuk meminta keterangan dalam satu hari. Begitu pula penyidik tidak dibebankan ke tugas lain, karena banyaknya keterangan saksi berkas perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)