Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengungkap kronologis kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan surat hasil pemeriksaan antigen. Antara/Pradita Kurniawan Syah
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengungkap kronologis kasus pemalsuan dokumen kartu vaksin dan surat hasil pemeriksaan antigen. Antara/Pradita Kurniawan Syah

Dua Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen di Bekasi Diringkus

Antara • 03 Agustus 2021 21:04
Bekasi: Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, meringkus dua orang karyawan tempat usaha fotokopi berinisial AI dan HH. Keduanya, terbukti memalsukan dokumen kartu vaksinasi dan surat hasil pemeriksaan rapid antigen.
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Tempat usaha mereka diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
 
"Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti. Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut guna melakukan klarifikasi informasi tersebut," kata Hendra di Cikarang, Selasa, 1 Agustus 2021.

Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen dilakukan mengandalkan mesin pemidai (scan). Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.
 
"Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi," katanya.
 
Ide pemalsuan muncul saat kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen. Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.
 
"Dijual ke orang yang memerlukannya atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid," ucapnya.
 
Baca: NIK Dipakai Dipakai Orang Lain, Pria di Bekasi Tidak Bisa Vaksin
 
Hendra mengatakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu. Banyaknya permintaan menjadi alasan mereka menerima jasa pemalsuan dokumen tersebut.
 
Hendra menyebut tarif pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15-25 ribu per lembar sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240 ribu. "Karena kebutuhan untuk perjalanan atau bekerja. Tapi bukan berarti praktik semacam ini dibolehkan," katanya.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit mesin pemindai, satu unit printer, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.
 
Kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan