Lima orang tersangka kasus pembunuhan terhadap korban seorang pendekar digiring di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah
Lima orang tersangka kasus pembunuhan terhadap korban seorang pendekar digiring di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

Satu Pembunuh Pendekar Silat di Surabaya Masih Buron

Antara • 24 Agustus 2021 07:10
Surabaya: Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pendekar di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Lima pelaku ditangkap, dan satu orang masih buron.
 
"Ada lagi satu pelaku masih buron dan telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ucap Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin, 23 Agustus 2021.
 
Dia mengungkapkan, korban bernama Bagus Hermadi, 24, asal Nganjuk, Jawa Timur. Korban bertempat tinggal di kos Jalan Kalijaran, Kecamatan Sambikerep.

"Kejadiannya sekitar pukul 23.15 WIB pada 19 Agustus 2021. Korban yang dibonceng temannya mengendarai sepeda motor dipepet oleh rombongan pelaku yang saling berboncengan menggunakan tiga unit sepeda motor," ujarnya.
 
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan polisi, korban Bagus Hermadi tewas seketika di lokasi kejadian. Lima orang pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial BY, KM, JK, ST dan NR.
 
Baca: Kasus Sate Beracun Sianida di Bantul Segera Disidangkan
 
Menurut Yusep, kelima pelaku semuanya warga Kota Surabaya yang berasal dari berbagai kampung, berusia 20 hingga 50 tahun. Dari kelima pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau dan sangkur. Dia menegaskan, motif pembunuhan tidak ada hubungannya dengan bentrok antar-padepokan pencak silat.
 
"Motifnya karena rombongan pelaku terprovokasi oleh korban yang dirasa arogan saat melintas di Jalan Raya Balongsari Tama Selatan Surabaya," tuturnya.
 
Menurut penyelidikan polisi, kelima pelaku yang tertangkap mengaku selalu membawa senjata tajam. Para pelaku pun bukan berasal dari kelompok.
 
"Karena tempat tinggal mereka tidak berasal dari satu kampung. Pekerjaannya juga macam-macam, ada yang pemotong rambut, bengkel dan pegawai swasta. Para pelaku juga tidak mengenal korban," terangnya.
 
Para pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan