Bantul: Berkas tersangka pemberi racun sianida di dalam sate di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NA, akan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Proses pelimpahan tersebut menunggu kelengkapan berkas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, belum bisa memastikan waktu pelimpahan berkas kasus perempuan 25 tahun asal Majelengka, Jawa Barat itu. Menurut dia, berkas tes kejiwaan, misalnya, sudah dikantongi kepolisian.
"Hasil tes kejiwaan (NA) belum bisa saya sampaikan," kata Ngadi di Bantul, Senin, 23 Agustus 2021.
Ngadi mengatakan tes kejiwaan sudah dijalani NA beberapa hari lalu. Menurutnya, hasil tes kejiwaan itu menjadi satu berkas yang kurang sebelum dilimpahkan.
Baca: Terungkap! Sate yang Menewaskan Bocah di Bantul Ternyata Dibubuhi Sianida
Sementara, pengacara NA, R Anwar Ary Widodo, menyebut berkas kliennya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 25 Agustus. Namun, ia tak berkomentar banyak perihal perkembangan kasus NA.
Ia turut mengonfirmasi kliennya sudah menjalani tes kejiwaan. Hasil tes itu masuk dalam pemberkasan yang akan disertakan dalam pelimpahan ke kejaksaan.
"(Hasil tes kejiwaan) nanti disampaikan di persidangan. Kekurangan berkas (sebelum P21) kurang satu itu," kata Anwar.
Kasus racun sianida yang menjerat NA terjadi pada medio April lalu. Seorang bocah di Bantul tewas usai menyantap sate dari ayahnya Bandiman yang bekerja sebagai ojek online.
Sate dan makanan sejatinya ditujukan seseorang bernama Tomi. Namun, penerima paket itu menolak makanan yang NA kirim lewat ojol. Singkat cerita, Bandiman membawa pulang paket makanan itu dan memberikan ke anak dan istrinya. Sang anak meninggal, dan istri Bandiman sempat dirawat intensif di rumah sakit.
NA ditangkap Polres Bantul pada 31 April. NA telah menjalani rekonstruksi pada Senin, 7 Juni 2021. Dari rencana 27 adegan, ada 35 adegan yang dijalankan NA; Bandiman; serta sejumlah saksi.
NA masih menjalani penahanan di Mapolres Bantul. Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Selain itu, juga memakai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bantul: Berkas tersangka pemberi racun sianida di dalam sate di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NA, akan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. Proses pelimpahan tersebut menunggu kelengkapan berkas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, belum bisa memastikan waktu pelimpahan berkas kasus perempuan 25 tahun asal Majelengka, Jawa Barat itu. Menurut dia, berkas tes kejiwaan, misalnya, sudah dikantongi kepolisian.
"Hasil tes kejiwaan (NA) belum bisa saya sampaikan," kata Ngadi di Bantul, Senin, 23 Agustus 2021.
Ngadi mengatakan tes kejiwaan sudah dijalani NA beberapa hari lalu. Menurutnya, hasil tes kejiwaan itu menjadi satu berkas yang kurang sebelum dilimpahkan.
Baca: Terungkap! Sate yang Menewaskan Bocah di Bantul Ternyata Dibubuhi Sianida
Sementara, pengacara NA, R Anwar Ary Widodo, menyebut berkas kliennya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 25 Agustus. Namun, ia tak berkomentar banyak perihal perkembangan kasus NA.
Ia turut mengonfirmasi kliennya sudah menjalani tes kejiwaan. Hasil tes itu masuk dalam pemberkasan yang akan disertakan dalam pelimpahan ke kejaksaan.
"(Hasil tes kejiwaan) nanti disampaikan di persidangan. Kekurangan berkas (sebelum P21) kurang satu itu," kata Anwar.
Kasus racun sianida yang menjerat NA terjadi pada medio April lalu. Seorang bocah di Bantul tewas usai menyantap sate dari ayahnya Bandiman yang bekerja sebagai ojek online.
Sate dan makanan sejatinya ditujukan seseorang bernama Tomi. Namun, penerima paket itu menolak makanan yang NA kirim lewat ojol. Singkat cerita, Bandiman membawa pulang paket makanan itu dan memberikan ke anak dan istrinya. Sang anak meninggal, dan istri Bandiman sempat dirawat intensif di rumah sakit.
NA ditangkap Polres Bantul pada 31 April. NA telah menjalani rekonstruksi pada Senin, 7 Juni 2021. Dari rencana 27 adegan, ada 35 adegan yang dijalankan NA; Bandiman; serta sejumlah saksi.
NA masih menjalani penahanan di Mapolres Bantul. Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Selain itu, juga memakai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)