Jakarta: Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatra Utara (Sumut) mewajibkan calon penumpang kereta api antarkota menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Aturan ini berlaku mulai Kamis, 29 Juli 2021.
"Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antarkota pada daerah yang termasuk kategori PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 dan level 4," ujar Vice President PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat, di Medan.
Pengaturan level PPKM itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA antarkota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM level 3 dan 4.
"Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji covid-19," ujar Daniel.
Daniel menjelaskan bagi pelanggan KA antarkota yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Selain syarat dokumen vaksin, calon penumpang KA antarkota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin. Selanjutnya pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
"Sejalan dengan PPKM, maka mulai 29 Juli, untuk sementara KAI membatasi calon penumpang usia di bawah 12 tahun," ujar Daniel.
Baca: Setelah Pulau Jawa, Penumpang Kereta Jarak Jauh di Sumatra Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota dan 50 persen bagi KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19," ujar Daniel.
Jakarta: Manajemen
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatra Utara (Sumut) mewajibkan calon penumpang kereta api antarkota menunjukkan dokumen vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama. Aturan ini berlaku mulai Kamis, 29 Juli 2021.
"Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antarkota pada daerah yang termasuk kategori PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3 dan level 4," ujar Vice President PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat, di Medan.
Pengaturan level
PPKM itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA antarkota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM level 3 dan 4.
"Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji
covid-19," ujar Daniel.
Daniel menjelaskan bagi pelanggan KA antarkota yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Selain syarat dokumen vaksin, calon penumpang KA antarkota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin. Selanjutnya pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau
rapid test antigen.
"Sejalan dengan PPKM, maka mulai 29 Juli, untuk sementara KAI membatasi calon penumpang usia di bawah 12 tahun," ujar Daniel.
Baca:
Setelah Pulau Jawa, Penumpang Kereta Jarak Jauh di Sumatra Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota dan 50 persen bagi KA lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19," ujar Daniel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)