Ilustrasi. Foto: dok. PT KAI
Ilustrasi. Foto: dok. PT KAI

Setelah Pulau Jawa, Penumpang Kereta Jarak Jauh di Sumatra Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Suci Sedya Utami • 28 Juli 2021 18:28
Jakarta: PT KAI (Persero) menyatakan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Sumatra wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama mulai keberangkatan Kamis, 29 Juli 2021.
 
Syarat menunjukkan kartu vaksin tersebut juga masih berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa.
 
Namun bagi penumpang kereta api jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat vaksinasi bagi penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatra menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan kereta api jarak jauh pada daerah dengan kategori PPKM level tiga dan level empat.
 
Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan kereta api jarak jauh baik di pulau Jawa dan Sumatra masih termasuk ke dalam PPKM level tiga dan empat.
 
"Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM level tiga dan empat adalah Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 yang Negatif," ujar Joni.
 
Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, penumpang kereta api jarak jauh baik di Jawa maupun Sumatra tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
 
"Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Joni.
 
Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
 
Joni menegaskan, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan 50 persen untuk kereta api lokal.
 
Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
 
"KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran covid-19," pungkas Joni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan