Kudus: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
"Kami sudah menyosialisasikan kepada masyarakat melalui woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid, di Kudus, Kamis, 21 Oktober 2021.
Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinasi terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Baca juga: Limbah Medis Covid Berserakan di TPA Burangkeng Bekasi
Menurut Kholid dengan adanya aturan tersebut, masyarakat akan berpikir ulang saat hendak memberi pengemis. Adanya perda bertujuan mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
"Bagi pengemis atau gelandangan, juga akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang,"
Kendati demikian, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.
"Pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," jelasnya.
Nantinya, imbuh Kholid, pemkab akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas untuk diberikan pelatihan kerja.
"Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinasi oleh pihak-pihak tertentu, semoga bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas," tegas Kholid.
Kudus: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat agar
tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan, karena ada sanksi denda uang, menyusul mulai diberlakukan Perda Nomor 15/2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
"Kami sudah menyosialisasikan kepada masyarakat melalui
woro-woro di sejumlah perempatan jalan. Terkait pemasangan poster di perempatan jalan akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus," kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid, di Kudus, Kamis, 21 Oktober 2021.
Untuk itu, kata dia, masyarakat ketika berada di perempatan jalan atau tempat umum ,agar tidak memberikan uang ataupun barang dalam bentuk apa pun kepada gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.
Ia mengatakan sesuai perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.
Sanksi denda, katanya, tidak hanya kepada pemberi, namun pihak-pihak yang mengoordinasi terjadinya kegiatan menggelandang atau mengemis juga diancam sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Baca juga:
Limbah Medis Covid Berserakan di TPA Burangkeng Bekasi
Menurut Kholid dengan adanya aturan tersebut, masyarakat akan berpikir ulang saat hendak memberi pengemis. Adanya perda bertujuan mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis, karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
"Bagi pengemis atau gelandangan, juga akan berpikir ulang untuk tetap hidup di jalan dengan pemasukan yang semakin berkurang,"
Kendati demikian, ujar dia, belum ada warga maupun pengemis yang diberikan sanksi karena masih dalam tahap pembinaan.
"Pengemis maupun anak jalanan yang terjaring operasi, akan didata kemudian diberikan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial maupun organisasi yang peduli terhadap mereka untuk diarahkan agar mencari sumber penghasilan lainnya," jelasnya.
Nantinya, imbuh Kholid, pemkab akan memfasilitasi para pengemis maupun gelandangan yang terjaring razia petugas untuk diberikan pelatihan kerja.
"Terkait dengan pengemis dari luar kota yang dikoordinasi oleh pihak-pihak tertentu, semoga bisa menjadi efek jera, karena sanksinya sudah jelas," tegas Kholid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)