Bekasi: Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) menemukan limbah medis berserakan di TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Limbah medis seperti hazmat, sarung tangan, masker, botol, dan selang infus yang masih ada darah, bekas alat rapid test, bekas kemasan obat, dan alat suntik yang lengkap dengan jarumnya,” kata Ketua KPNas Bagong Suyoto, Kamis, 21 Oktober 2021.
Bagong menyebutkan limbah medis itu tercampur dengan sampah rumah tangga. Produksi limbah infeksius bahkan meningkat hingga 50% lantaran tak tertangani dengan baik.
“Pemilik limbah medis harus ditertibkan secara serius. Mereka yang terus melanggar harus diberi sanksi penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009,” katanya.
Baca juga: Kapolsek Parimo Segera Jalani Sidang Etik terkait Dugaan Asusila
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengaku tidak mengetahui siapa pelaku yang membuang limbah medis sembarangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri sumber limbah.
“Di (Dinas) Lingkungan Hidup ada bidang wasdal limbah. Kami juga belum tahu yang membuang di sana siapa. Kalau faskes (fasilitas kesehatan) harusnya tidak membuang ke TPA,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny.
Dia menerangkan, setiap fasilitas kesehatan memiliki standar pengelolaan limbah medis, termasuk pemusnahan limbah.
“Kalau faskes, pengelolaan limbah medis ada SOP-nya. Membuang dan memusnahkan ada SOP semua. Biasanya faskes bekerja sama dengan pengumpul atau pemusnahan limbah," terang dia.
Bekasi: Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) menemukan
limbah medis berserakan di TPA Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Limbah medis seperti hazmat, sarung tangan, masker, botol, dan selang infus yang masih ada darah, bekas alat rapid test, bekas kemasan obat, dan alat suntik yang lengkap dengan jarumnya,” kata Ketua KPNas Bagong Suyoto, Kamis, 21 Oktober 2021.
Bagong menyebutkan limbah medis itu tercampur dengan sampah rumah tangga. Produksi limbah infeksius bahkan meningkat hingga 50% lantaran tak tertangani dengan baik.
“Pemilik limbah medis harus ditertibkan secara serius. Mereka yang terus melanggar harus diberi sanksi penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009,” katanya.
Baca juga:
Kapolsek Parimo Segera Jalani Sidang Etik terkait Dugaan Asusila
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengaku tidak mengetahui siapa pelaku yang membuang limbah medis sembarangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri sumber limbah.
“Di (Dinas) Lingkungan Hidup ada bidang wasdal limbah. Kami juga belum tahu yang membuang di sana siapa. Kalau faskes (fasilitas kesehatan) harusnya tidak membuang ke TPA,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny.
Dia menerangkan, setiap fasilitas kesehatan memiliki standar pengelolaan limbah medis, termasuk pemusnahan limbah.
“Kalau faskes, pengelolaan limbah medis ada SOP-nya. Membuang dan memusnahkan ada SOP semua. Biasanya faskes bekerja sama dengan pengumpul atau pemusnahan limbah," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)