Jakarta: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menyatakan cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, adalah haram.
Dalam acara bahtsul masail pada 24 Oktober 2021, PWNU Jatim memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Pasalnya, muncul beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, dikutip dari situs resmi NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021.
Menurut mereka, status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditas dan tidak diperbolehkan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan didalamnya, maka dihukumi haram,” terang alumni Pesantren Lirboyo, Kediri, tersebut.
Kegiatan bahtsul masail PWNU Jatim yang antara lain membahas hukum cryptocurrency. Foto: Dok/NU Jatim
Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.
Harga mayoritas cryptocurrency terjun bebas
Harga mayoritas uang kripto (cryptocurrency) berkapitalisasi pasar terbesar terjun bebas pada Kamis, 28 Oktober 2021. Bitcoin ambles hingga kisaran level US$60 ribu hari ini.
Berdasarkan data coinmarketcap.com, 28 Oktober 2021, keenam kripto berkapitalisasi pasar terbesar terpantau kembali diperdagangkan di zona merah. Bitcoin merosot 3,98 persen ke level harga US$58.802 per koin atau setara Rp835.347.092 per koin (kurs US$1=Rp14.206).
Sementara, Ethereum terjun bebas 6,57 persen ke level harga US$3.995 per koin atau setara Rp56.753.369 per koin. Selanjutnya, Binance Coin rontok 6,18 persen menjadi US$455,22 per koin atau setara Rp6.466.900 per koin.
Baca: Pasar Kripto Merosot, Harga Shiba Inu Malah Meroket
Sedangkan, XRP terjun hingga 9.16 persen menjadi US$1,01 per koin atau setara Rp14.348 per koin. Polkadot turun 8,53 persen menjadi US$41,17 per koin atau setara Rp584.865 per koin. Diikuti Dogecoin tegelincir 8,09 persen ke level US$0,24 per koin atau setara Rp3.409 per koin.
Menariknya, kripto Shiba Inu (SHIB) mencetak rekor terbarunya US$0,00007914 per koin atau setara Rp1,12 per koin. Meski terlihat kecil, kenaikan Shiba Inu mencapai 48,14 persen dalam semalam.
Jakarta: Pengurus Wilayah
Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menyatakan
cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi, adalah haram.
Dalam acara bahtsul masail pada 24 Oktober 2021, PWNU Jatim memutuskan bahwa hukum penggunaan
cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Pasalnya, muncul beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, dikutip dari situs resmi N
U Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021.
Menurut mereka, status
cryptocurrency tidak bisa diakui komoditas dan tidak diperbolehkan.
“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan didalamnya, maka dihukumi haram,” terang alumni Pesantren Lirboyo, Kediri, tersebut.
Kegiatan bahtsul masail PWNU Jatim yang antara lain membahas hukum cryptocurrency. Foto: Dok/NU Jatim
Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa
cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli
cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan
cryptocurrency.
Harga mayoritas cryptocurrency terjun bebas
Harga mayoritas uang kripto (
cryptocurrency) berkapitalisasi pasar terbesar terjun bebas pada Kamis, 28 Oktober 2021. Bitcoin ambles hingga kisaran level US$60 ribu hari ini.
Berdasarkan data
coinmarketcap.com, 28 Oktober 2021, keenam kripto berkapitalisasi pasar terbesar terpantau kembali diperdagangkan di zona merah. Bitcoin merosot 3,98 persen ke level harga US$58.802 per koin atau setara Rp835.347.092 per koin (kurs US$1=Rp14.206).
Sementara, Ethereum terjun bebas 6,57 persen ke level harga US$3.995 per koin atau setara Rp56.753.369 per koin. Selanjutnya, Binance Coin rontok 6,18 persen menjadi US$455,22 per koin atau setara Rp6.466.900 per koin.
Baca:
Pasar Kripto Merosot, Harga Shiba Inu Malah Meroket
Sedangkan, XRP terjun hingga 9.16 persen menjadi US$1,01 per koin atau setara Rp14.348 per koin. Polkadot turun 8,53 persen menjadi US$41,17 per koin atau setara Rp584.865 per koin. Diikuti Dogecoin tegelincir 8,09 persen ke level US$0,24 per koin atau setara Rp3.409 per koin.
Menariknya, kripto Shiba Inu (SHIB) mencetak rekor terbarunya US$0,00007914 per koin atau setara Rp1,12 per koin. Meski terlihat kecil, kenaikan Shiba Inu mencapai 48,14 persen dalam semalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)