Berdasarkan data coinmarketcap.com, 28 Oktober 2021, keenam kripto berkapitalisasi pasar terbesar terpantau kembali diperdagangkan di zona merah. Bitcoin merosot 3,98 persen ke level harga US$58.802 per koin atau setara Rp835.347.092 per koin (kurs US$1=Rp14.206).
Sementara, Ethereum terjun bebas 6,57 persen ke level harga US$3.995 per koin atau setara Rp56.753.369 per koin. Selanjutnya, Binance Coin rontok 6,18 persen menjadi US$455,22 per koin atau setara Rp6.466.900 per koin.
Sedangkan, XRP terjun hingga 9.16 persen menjadi US$1,01 per koin atau setara Rp14.348 per koin. Polkadot turun 8,53 persen menjadi US$41,17 per koin atau setara Rp584.865 per koin. Diikuti Dogecoin tegelincir 8,09 persen ke level US$0,24 per koin atau setara Rp3.409 per koin.
Harga kripto Shiba Inu meroket
Menariknya, kripto Shiba Inu (SHIB) mencetak rekor terbarunya US$0,00007914 per koin atau setara Rp1,12 per koin. Meski terlihat kecil, kenaikan Shiba Inu mencapai 48,14 persen dalam semalam.Bahkan dalam seminggu kenaikan harga koin digital berlogo anjing shiba inu itu mencapai 174,77 persen. Shiba Inu kini berada di peringkat delapan, berada di tengah cryptocurrency teratas berdasarkan nilai pasarnya.
Shiba inu merupakan kripto jenis altcoin atau kripto alternatif. Cryptocurrency bisa menjadi investasi yang sangat fluktuatif secara umum, tapi para ahli menilai altcoin bisa lebih dari itu.
Sementara itu, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Dalam aturan itu, kripto menjadi komoditas bursa berjangka. Sehingga, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan pelaku pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News