Solo: Tim penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, memeriksa 23 saksi terkait kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Gelar perkara akan segera dilakukan.
"Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis, 24 Juni 2021.
Para saksi yang diperiksa termasuk enam pengasuh "Kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Mojo. Lalu, saksi lain dari aparat kelurahan setempat, yakni petugas Linmas yang mengetahui kejadian kasus tersebut.
Ade mengungkapkan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus perusakan barang tersebut. Pasalnya, hasil pemeriksan saksi sudah dilakukan dan sejumlah barang bukti telah dikumpulkan. Barang bukti yang sudah dikumpulkan antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan.
Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca: Gibran Minta Perusak Puluhan Makam Dibina
Terkait kegiatan belajar Kuttab Mojo, Ade mengungkapkan aktivitas tersebut kini sudah dihentikan. Alasannya, pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi.
Menurut dia, kegiatan pembelajaraan tatap muka sesuai regulasi akan dilakukan bulan Juli 2021. Kegiatan di Kuttab Mojo pun harus menghentikan kegiatan tatap muka.
Solo: Tim penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, memeriksa 23 saksi terkait kasus perusakan nisan di Tempat
Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Gelar perkara akan segera dilakukan.
"Terkait perkembangan penanganan kasus perusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis, 24 Juni 2021.
Para saksi yang diperiksa termasuk enam pengasuh "Kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Mojo. Lalu, saksi lain dari aparat kelurahan setempat, yakni petugas Linmas yang mengetahui kejadian kasus tersebut.
Ade mengungkapkan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus perusakan barang tersebut. Pasalnya, hasil pemeriksan saksi sudah dilakukan dan sejumlah barang bukti telah dikumpulkan. Barang bukti yang sudah dikumpulkan antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan.
Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca:
Gibran Minta Perusak Puluhan Makam Dibina
Terkait kegiatan belajar Kuttab Mojo, Ade mengungkapkan aktivitas tersebut kini sudah dihentikan. Alasannya, pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi.
Menurut dia, kegiatan pembelajaraan tatap muka sesuai regulasi akan dilakukan bulan Juli 2021. Kegiatan di Kuttab Mojo pun harus menghentikan kegiatan tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)