Bekasi: APBD Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2021 ditolak karena terlambat diajukan. Dampaknya, pembayaran honor untuk pekerja harian lepas (PHL) bakal dirapel pada 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menerangkan, pembangunan fisik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan karena menggunakan APBD murni. Namun, pembayaran honor PHL bakal terdampak.
"Tetap ada (honor PHL), tapi mungkin ada utang pemerintah, yang itu kemudian harus dirapel pada 2022. Paling terkendalanya itu, tapi untuk pembangunan fisik sudah jelas di perubahan kita tidak akan akomodasi karena tidak mungkin selesai dalam waktu 3 bulan," katanya, Senin, 8 November 2021.
Dia menjelaskan, hal lain yang terdampak akibat ditolaknya APBD Perubahan yakni kebutuhan pelayanan yang tidak melalui lelang. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Baca juga: 3 Lokasi di Kota Tangerang ini Banjir, Ketinggian Mencapai 1,5 Meter
"Kebutuhan-kebutuhan yang tidak menggunakan tender, misalnya kalau Disdukcapil kebutuhan untuk reborn misalnya, tinta KTP-el, nah itu yang tertunda yang kemudian diakomodasi di 2022," tuturnya.
Dia berharap ke depannya Pemkab Bekasi dapat lebih disiplin dalam hal perencanaan dan jadwal pengajuan anggaran. Karena, keterlambatan pengajuan anggaran memberikan dampak yang relatif signifikan dalam pelayanan.
Selain itu, keterlambatan itu juga membuat waktu DPRD Kabupaten Bekasi untuk menelaah anggaran yang diajukan Pemkab Bekasi sempit.
"Sekarang kejar-kejaran untuk (APBD) 2022. Sudah November, KUA-PPAS sampai kemarin itu belum siap. Artinya, eksekutif dalam masalah perencanaan, timeline untuk APBD harus disiplin. Harusnya KUA PPAS tidak di bulan sekarang, harusnya Agustus sudah bisa masuk," katanya.
Bekasi: APBD Perubahan
Kabupaten Bekasi tahun 2021 ditolak karena terlambat diajukan. Dampaknya, pembayaran honor untuk pekerja harian lepas (PHL) bakal dirapel pada 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menerangkan, pembangunan fisik di Kabupaten Bekasi tetap berjalan karena menggunakan APBD murni. Namun, pembayaran honor PHL bakal terdampak.
"Tetap ada (honor PHL), tapi mungkin ada utang pemerintah, yang itu kemudian harus dirapel pada 2022. Paling terkendalanya itu, tapi untuk pembangunan fisik sudah jelas di perubahan kita tidak akan akomodasi karena tidak mungkin selesai dalam waktu 3 bulan," katanya, Senin, 8 November 2021.
Dia menjelaskan, hal lain yang terdampak akibat ditolaknya APBD Perubahan yakni kebutuhan pelayanan yang tidak melalui lelang. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Baca juga:
3 Lokasi di Kota Tangerang ini Banjir, Ketinggian Mencapai 1,5 Meter
"Kebutuhan-kebutuhan yang tidak menggunakan tender, misalnya kalau Disdukcapil kebutuhan untuk reborn misalnya, tinta KTP-el, nah itu yang tertunda yang kemudian diakomodasi di 2022," tuturnya.
Dia berharap ke depannya Pemkab Bekasi dapat lebih disiplin dalam hal perencanaan dan jadwal pengajuan anggaran. Karena, keterlambatan pengajuan anggaran memberikan dampak yang relatif signifikan dalam pelayanan.
Selain itu, keterlambatan itu juga membuat waktu DPRD Kabupaten Bekasi untuk menelaah anggaran yang diajukan Pemkab Bekasi sempit.
"Sekarang kejar-kejaran untuk (APBD) 2022. Sudah November, KUA-PPAS sampai kemarin itu belum siap. Artinya, eksekutif dalam masalah perencanaan,
timeline untuk APBD harus disiplin. Harusnya KUA PPAS tidak di bulan sekarang, harusnya Agustus sudah bisa masuk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)