Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, saat merilis kasusnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 September 2021.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, saat merilis kasusnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 September 2021.

Mahasiswa di Makassar Edarkan 1 Kg Ganja Digagalkan

Muhammad Syawaluddin • 07 September 2021 22:25
Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tiga orang diringkus dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
 
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di dekat salah satu kampus swasta di Kota Makassar.
 
"Tiga pelaku kita amankan. Dua di antaranya mahasiswa," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 7 September 2021.

Ia mengungkapkan, barang haram tersebut dikirim dari pulau Sumatra yang dipesan melalui media sosial. Kemudian dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi di Kota Makassar.
 
Baca:  Warga Lumajang Pengedar Ganja Ditangkap di Malang
 
"Tiga orang itu masing-masing F, I, dan R dua merupakan mahasiswa dari salah satu kampus yang ada di Makassar satunya pekerjaan swasta," ungkapnya.
 
Ia mengatakan, selain ganja dalam bentuk daun kering, pihaknya juga menyita biji-bijian yang diduga akan dijadikan sebagai tanaman untuk kemudian dikembangkan. Dia melanjutkan, ganja itu akan diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa.
 
"Mereka sudah berkali-kali melakukan ini dan memang sasarannya untuk kalangan pelajar dan mahasiswa," ungkapnya.
 
Akibat perbuatannya ketiga pemuda tersebut diancam dengan Pasal 124 ayat 2 dan 111 ayat 2 dangan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun kurungan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan