Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, akhirnya mengizinkan jenazah covid-19 dikebumikan di pemakaman keluarga. Pasalnya, terdapat antrean di pemakaman khusus covid-19 karena peningkatan kasus kematian.
"Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga asalkan sudah memenuhi syarat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dia mengatakan jenazah pasien yang terpapar virus corona diperbolehkan dikebumikan di makam keluarga dengan catatan sudah melalui proses pemulasaraan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan dulu," beber dia.
Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien covid-19 yang meninggal dunia. Setelah melaporkan, petugas akan mengambil jenazah untuk dibawa ke rumah singgah dan pemulasaraan.
"Baru setelah itu kita makamkan ke pemakaman khusus pasien covid-19, yakni TPU Pedurenan," tutur dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan saat ini terdapat empat RSUD tipe D yang dapat melakukan pemulasaraan jenazah pasien covid-19. "Jadi tidak harus ke RSUD Kota Bekasi," katanya.
Baca: Hari Pertama PPKM Darurat, Masih Banyak Restoran Melayani Dine In
Tanti berharap dengan penambahan layanan pemulasaraan jenazah pasien covid-19 dapat menurunkan antrean jenazah yang belum dimakamkan Dengan demikian, aktivitas pemakaman jenazah covid-19 di Kota Bekasi bisa berjalan lebih lancar.
"Tentunya saya juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendadak," ucap dia.
Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, akhirnya mengizinkan
jenazah covid-19 dikebumikan di pemakaman keluarga. Pasalnya, terdapat antrean di pemakaman khusus covid-19 karena peningkatan kasus kematian.
"Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga asalkan sudah memenuhi syarat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu, 3 Juli 2021.
Dia mengatakan jenazah pasien yang terpapar virus corona diperbolehkan dikebumikan di makam keluarga dengan catatan sudah melalui proses pemulasaraan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan dulu," beber dia.
Rahmat juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien covid-19 yang meninggal dunia. Setelah melaporkan, petugas akan mengambil jenazah untuk dibawa ke rumah singgah dan pemulasaraan.
"Baru setelah itu kita makamkan ke pemakaman khusus pasien covid-19, yakni TPU Pedurenan," tutur dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan saat ini terdapat empat RSUD tipe D yang dapat melakukan pemulasaraan jenazah pasien covid-19. "Jadi tidak harus ke RSUD Kota Bekasi," katanya.
Baca:
Hari Pertama PPKM Darurat, Masih Banyak Restoran Melayani Dine In
Tanti berharap dengan penambahan layanan pemulasaraan jenazah pasien covid-19 dapat menurunkan antrean jenazah yang belum dimakamkan Dengan demikian, aktivitas pemakaman jenazah covid-19 di Kota Bekasi bisa berjalan lebih lancar.
"Tentunya saya juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendadak," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)