Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menghentikan sementara aturan wajib vaksin untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan dicabut karena banyaknya tanggapan negatif dari masyarakat.
"Kami minta maaf. Kebijakan tersebut dihentikan sementara, sambil kita tunggu petunjuk arahan lebih lanjut baik dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri," ujar Kasat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota AKBP Randi Ariana, Minggu, 15 Agustus 2021.
Menurut Randi masyarakat juga harus melihat secara utuh terkait kebijakan yang dibuat itu. Itu semua, lanjutnya, dibuat untuk mempercepat kekebalan kelompok (herd immunity) kepada masyarakat.
"Ini semua harus dilihat secara utuh bahwa kebijakan ini tidak sama sekali memiliki maksud untuk diskriminatif terhadap siapapun juga," katanya.
Baca: ASN di Tangsel Diminta Donasi untuk Covid-19
Randi menuturkan kebijakan mewajibkan masyarakat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bertujuan membantu pemerintah dalam menggencarkan pemberian vaksin ke masyarakat.
"Kita harus paham, jika vaksinasi itu untuk masyarakat sendiri sehingga kita harapkan yang belum vaksin segera divaksin supaya nantinya ke depan dia tidak terhambat untuk semua aktivitas kegiatannya di waktu yang akan datang," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Syarat ini dilampirkan sebagai dukungan untuk mempercepat vaksinasi covid-19 di masyarakat.
"Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin, 2 Agustus 2021.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritikan dari Ombudsman perwakilan Banten. Menurut Kepala Ombudsman perwakilan Banten Dedy Irsan aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak adanya korelasi SKCK dengan sertifikat vaksin.
"Meski tujuannya mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity, tetapi hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan itu tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," ujarnya, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dedy mengatakan pada prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh mengabaikan asas nondiskriminatif. Penambahan persyaratan dalam suatu layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut dengan transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat, hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," jelasnya.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menghentikan sementara aturan wajib vaksin untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan dicabut karena banyaknya tanggapan negatif dari masyarakat.
"Kami minta maaf. Kebijakan tersebut dihentikan sementara, sambil kita tunggu petunjuk arahan lebih lanjut baik dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri," ujar Kasat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota AKBP Randi Ariana, Minggu, 15 Agustus 2021.
Menurut Randi masyarakat juga harus melihat secara utuh terkait kebijakan yang dibuat itu. Itu semua, lanjutnya, dibuat untuk mempercepat kekebalan kelompok (
herd immunity) kepada masyarakat.
"Ini semua harus dilihat secara utuh bahwa kebijakan ini tidak sama sekali memiliki maksud untuk diskriminatif terhadap siapapun juga," katanya.
Baca: ASN di Tangsel Diminta Donasi untuk Covid-19
Randi menuturkan kebijakan mewajibkan masyarakat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), bertujuan membantu pemerintah dalam menggencarkan pemberian vaksin ke masyarakat.
"Kita harus paham, jika vaksinasi itu untuk masyarakat sendiri sehingga kita harapkan yang belum vaksin segera divaksin supaya nantinya ke depan dia tidak terhambat untuk semua aktivitas kegiatannya di waktu yang akan datang," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Syarat ini dilampirkan sebagai dukungan untuk mempercepat vaksinasi covid-19 di masyarakat.
"Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin, 2 Agustus 2021.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritikan dari Ombudsman perwakilan Banten. Menurut Kepala Ombudsman perwakilan Banten Dedy Irsan aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak adanya korelasi SKCK dengan sertifikat vaksin.
"Meski tujuannya mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity, tetapi hal ini harus didukung oleh landasan hukum yang jelas, karena selama ini dasar hukum pengurusan itu tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," ujarnya, Rabu, 4 Agustus 2021.
Dedy mengatakan pada prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh mengabaikan asas nondiskriminatif. Penambahan persyaratan dalam suatu layanan harus diawali dengan penyediaan prasyarat tersebut dengan transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat, hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)