Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengawal proses pemenuhan hak karyawan PT Hung-A Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini merespon PHK kepada 1.170 karyawan di pabrik ban tersebut.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah diinstruksikan untuk mengawal proses PHK para karyawan pabrik ban tersebut agar prosesnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan dan hak para pegawainya terpenuhi dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua," kata Dani di Bekasi, Sabtu, 20 Janauri 2024.
Dia menyatakan, selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan agar penyerapan tenaga kerja lokal di sektor industri manufaktur maupun UMKM bisa optimal. Sehingga, dapat tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi tetap stabil.
"Harus kita carikan lapangan kerja baru, oleh karena itu, kita ada dua strategi yang bisa kita lakukan," kata Dani.
Pertama, kata dia, pihaknya akan mendorong investasi di sektor industri manufaktur. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan pada proses perizinan, kemanan dan kepastian hukum.
"Ini yang membuat investor tiap tahun terus datang ke Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Strategi lainnya yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja lokal yang ada di wilayah setempat.
"Kita sudah bekerjasama dengan Aeon Mall, sarana yang permanen di sana, lalu kita menambah pameran, dan toko daring kita (Bebeli) yang sepenuhnya diisi oleh UMKM," tuturnya.
Sebanyak 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia akan mengalami PHK lantaran perusahaan pabrik ban tersebut tak kunjung mendapatkan pesanan dari pembelinya.
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengawal proses pemenuhan hak karyawan PT Hung-A Indonesia yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini merespon PHK kepada 1.170 karyawan di pabrik ban tersebut.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan,
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah diinstruksikan untuk mengawal proses PHK para karyawan pabrik ban tersebut agar prosesnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan dan hak para pegawainya terpenuhi dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua," kata Dani di Bekasi, Sabtu, 20 Janauri 2024.
Dia menyatakan, selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan agar penyerapan tenaga kerja lokal di sektor industri manufaktur maupun UMKM bisa optimal. Sehingga, dapat tetap menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi tetap stabil.
"Harus kita carikan lapangan kerja baru, oleh karena itu, kita ada dua strategi yang bisa kita lakukan," kata Dani.
Pertama, kata dia, pihaknya akan mendorong investasi di sektor industri manufaktur. Hal tersebut dilakukan dengan memberikan kemudahan pada proses perizinan, kemanan dan kepastian hukum.
"Ini yang membuat investor tiap tahun terus datang ke Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Strategi lainnya yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja lokal yang ada di wilayah setempat.
"Kita sudah bekerjasama dengan Aeon Mall, sarana yang permanen di sana, lalu kita menambah pameran, dan toko daring kita (Bebeli) yang sepenuhnya diisi oleh UMKM," tuturnya.
Sebanyak 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia akan mengalami PHK lantaran perusahaan pabrik ban tersebut tak kunjung mendapatkan pesanan dari pembelinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)