ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

4 Laporan Belum Ditindaklanjuti, DKPP Disomasi

Al Abrar • 18 Januari 2024 16:29
Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Somasi dilayangkan pada Kamis, 18 Januari 2024. 
 
Muhammad Akhiri selaku pengacara LBH Yusuf mengatakan, somasi itu dilayangkan karena hingga kini pihak DKPP belum menindaklanjuti empat laporan yang dilayangkan oleh klien dari LBH Yusuf.
 
"Kami sudah melayangkan empat laporan ke DKPP, namun hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan atas status laporan yang telah diajukan," kata Muhammad Akhiri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Ia menjelaskan, empat laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
 
"Kita telah melaporkan ke DKPP, yang pertama itu pada 2 Desember 2023. Hingga kini, laporan itu tidak jelas sampai mana prosesnya," ungkapnya.
 
Baca: Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Laporan yang kedua dilayangkan pada 27 Desember 2023. Sementara laporan ketiga dan keempat dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2024.
 
Muhammad Akhiri menjelaskan, LBH Yusuf juga telah meminta kejelasan terkait laporan tersebut kepada DKPP dengan mengirimkan surat permohonan informasi pada 22 Desember 2023 atas tindak lanjut dan status laporan pertama 2 Desember 2023.
 
"Surat kita hingga kini pun juga belum dibalas, dan hingga kini pun belum ada kejelasan dan kepastian atas aduan oleh pihak DKPP. " tegas Muhammad Akhiri.
 
Baca: Bawaslu Dinilai Membiarkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Berkenaan dengan proses dan tahapan penanganan laporan, Muhammad Akhiri menjelaskan hal itu telah diatur dengan jelas secara berjenjang dalam Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:
 
“Pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materil oleh DKPP ayat (2) Verifikasi materil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, ayat (3) dalam hal verifikasi materil menyatakan pengaduan dan/atau laporan belum memenuhi syarat untuk di sidangkan DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau pelapor dan diberi kesempatan melengkapi”.
 
"Sehingga merujuk ketentuan tersebut maka sudah seharusnya terhadap laporan klien kami, pihak DKPP memproses laporan sesuai dengan tahapan tersebut. Seharusnya dalam memproses aduan pihak DKPP mengedepankan prinsip dan asas cepat sederhana serta efektif dalam memproses aduan oleh masyarakat" imbuhnya.
 
Sebelumnya, LBH Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Bawaslu RI. Bawaslu diduga telah melakukan praktik diskriminasi dalam penanganan pengaduan pelanggaran pemilu. 
 
Perwakilan dari LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, mengatakan, empat laporan kliennya ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Sedangkan, perlakukan Bawaslu berbeda ketika menangani laporan terkait pantun calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat pengambilan nomor urut di Kantor KPU RI yang sampai dibawa ke ranah ajudikasi. 
 
"Bawaslu memproses sampai tahap persidangan, adjudikasi. Sedangkan saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut hanya satu orang yang hanya melihat dari video YouTube, bukan saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan," kata Kemal di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024. 
 
Empat dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu melalui LBH Yusuf yaitu terkait acara Desa Bersatu yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan terlapor cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. 
 
Kemudian, kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, masih dengan terlapor Gibran. Laporan ketiga, terkait kegiatan kampanye di tempat pendidikan Pesantren Al-Tsaqafah, Jagakarsa, dengan terlapor Gibran. Kemudian, satu laporan dugaan pelanggaran lainnya yaitu dengan terlapor Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pidato di acara Rapat Koordinator Nasional Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan