Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) siap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI. Hal ini mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.
MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni lalu
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.
Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPU Sumbar akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait PSU tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti bagaiamanapun putusan MK," kata Surya Efitrimen, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Surya, yang dibatalkan MK tersebut bukan keputusan KPU Sumbar melainkan keputusan KPU RI. Maka terkait pelaksanaan PSU juga akan mengikuti arahan KPU RI.
"Iya dalam 45 hari akan digelar PSU," pungkasnya.
Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) siap melakukan
pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI. Hal ini mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.
MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni lalu
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.
Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPU Sumbar akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait PSU tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti bagaiamanapun putusan MK," kata Surya Efitrimen, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Surya, yang dibatalkan MK tersebut bukan keputusan KPU Sumbar melainkan keputusan KPU RI. Maka terkait pelaksanaan PSU juga akan mengikuti arahan KPU RI.
"Iya dalam 45 hari akan digelar PSU," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)